Universitas Airlangga Official Website

Konsep Green Halal Terintegrasi Etika Lingkungan dan Hewan dalam Kajian Budaya

Pemaparan materi oleh Arum Budiastuti SS M CS PhD dalam Webinar Ekokritik: Sastra dan Budaya sebagai Arena Negosiasi
Pemaparan materi oleh Arum Budiastuti SS M CS PhD dalam Webinar Ekokritik: Sastra dan Budaya sebagai Arena Negosiasi (Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting)

UNAIR NEWS – Dosen Universitas Airlangga (UNAIR), Arum Budiastuti SS MCS PhD memaparkan tinjauan ekokritik terhadap konsep Green Halal dalam Perspektif Kajian Budaya pada webinar Ekokritik: Sastra dan Budaya Sebagai Arena Negosiasi. Webinar ini merupakan kolaborasi antara Magister Sastra UGM dan Magister Kajian Sastra dan Budaya Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terlaksana pada Rabu (1/10/2025).

Menurut pemaparannya, makna halal yang secara tradisional berarti sesuatu yang boleh menurut ajaran Islam (permissible), dan thayyib yang berarti baik (tidak najis, sehat, enak, tidak membahayakan rohani dan jasmani), semakin berkembang dalam proses halalisasi kontemporer.

Secara tradisional, halal berarti sesuatu yang diperbolehkan (permissible) menurut ajaran Islam. Sedangkan thayyib berarti baik, yaitu tidak najis, sehat, enak, dan tidak membahayakan rohani dan jasmani. Namun, dalam proses halalisasi kontemporer, makna ini meluas. “Green Halal ini terdefinisi sebagai sikap etik yang mendukung hak-hak makhluk hidup selain manusia. Seperti hewan dan lingkungan, dalam proses produksi makanan halal,” ujarnya.

Pelaksanaan Webinar Ekokritik: Sastra dan Budaya sebagai Arena Negosiasi yang terselenggara via Zoom Meeting
Pelaksanaan Webinar Ekokritik: Sastra dan Budaya sebagai Arena Negosiasi yang terselenggara via Zoom Meeting (Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting)

Konsep ini menekankan bahwa semua aktivitas yang terkait dengan halal harus dengan cermat dan hati-hati. Tanpa mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan. Green Halal pada dasarnya mendorong implementasi halal thayyib yang lebih holistik dan memiliki kemiripan dengan istilah ‘One Health’ dalam ilmu kesehatan publik, yang memadukan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Implementasi konsep Green Halal mencakup berbagai aspek industri dan praktik di masyarakat Indonesia. Dalam produksi makanan halal, Green Halal menuntut adanya afeksi dan koneksi dengan dunia di luar manusia. Khususnya dalam praktik ternak lele tradisional, ditemukan isu kehalalan ketika lele memakan kotoran (jallalah). Studi menunjukkan bahwa pemeliharaan lele secara tradisional, misalnya di kolong kandang ayam, halal dikonsumsi asalkan melalui proses karantina terlebih dahulu.

Di akhir materi, ia berpesan mengenai pentingnya kampanye sadar lingkungan. “Pentingnya melakukan peningkatan peran masyarakat sipil untuk secara aktif mendorong kampanye sadar lingkungan sebagai salah satu perwujudan esensial dari halal thayyib tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Marissa Farikha Siti Fatimatuzzahra

Editor: Yulia Rohmawati