Universitas Airlangga Official Website

Kreativitas Terkekang: Mengurai Benang Kusut Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

ilustrasi pelaku ekonomi kreatif (sumber: kompas)

Pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi didukung oleh sektor ekonomi kreatif. Akan tetapi, tidak hanya membutuhkan kreativitas melainkan juga membutuhkan modal. Yang mana di Indonesia pelaku kreatif masih menemui kendala besar dalam mendapatkan akses pembiayaan. Dikarenakan karakteristik unik industri kreatif masih tidak sesuai dengan skema pembiayaan yang ada saat ini. Industri kreatif sering kali belum bankable, masih memiliki risiko tinggi dengan potensi yang tinggi pula, keuangan yang masih fluktuatif, dan aset yang bersifat intangible. Mari kita bahas lebih lanjut terkait tantangan-tantangan dan beberapa solusi alternatif untuk masalah pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif

Tantangan Pembiayaan Industri Kreatif

  1. Tidak Bankable Banyak pelaku industri kreatif tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari bank karena mereka dianggap belum bankable. Mereka sering kali tidak memiliki catatan keuangan yang lengkap atau aset berwujud yang bisa dijadikan jaminan. Menurut penelitian oleh Indarti (2018), literasi keuangan yang rendah juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mereka kesulitan mendapatkan pembiayaan formal .
  2. High Risk High Return Karakteristik industri kreatif yang dikenal dengan risiko tinggi namun dengan potensi pengembalian yang tinggi membuat lembaga keuangan ragu untuk memberikan pembiayaan. Studi oleh Handayani dan Sari (2020) menunjukkan bahwa banyak pelaku ekonomi kreatif merasakan kegagalan produk yang ditawarkan ke pasar. Sehingga dalam mengajukan pembiayaan pelaku industri kreatif masih kesulitan.
  3. Cash Flow Fluktuatif Pendapatan di sektor kreatif sering kali tidak stabil, tergantung pada proyek atau musim tertentu. Hal ini membuat lembaga keuangan sulit untuk menilai kelayakan kredit. Dalam risetnya Izzati, dkk (2021) menemukan bahwa banyak pekerja industri kreatif yang berpenghasilan dibawah standarisasi kehidupan layak serta jauh dari jangkauan negara.
  4. Aset Intangible Banyak aset di industri kreatif bersifat intangible, seperti hak cipta, merek dagang, dan ide kreatif, yang sulit untuk dinilai dan dijadikan jaminan pinjaman. Dilansir dari laman Indonesia.go.id, menyatakan bahwa kurangnya aset berwujud mengurangi kemampuan pelaku industri kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan tradisional .

Solusi untuk Meningkatkan Akses Pembiayaan

  1. Pengembangan Skema Pembiayaan Alternatif Lembaga keuangan perlu mengembangkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan karakteristik industri kreatif. Salah satu solusinya adalah melalui venture capital atau angel investor yang lebih memahami risiko dan potensi industri ini. Dilansir dari lama Indonesia.go.id, bahwa skema pembiayaan didukung pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Melalui peraturan tersebut diharapkan mendukung pelaku industri kreatif dalam mendapatkan pembiayaan.
  2. Peningkatan Literasi Keuangan Pelaku industri kreatif perlu diberikan edukasi mengenai manajemen keuangan dan cara mengelola bisnis agar lebih bankable. Dengan literasi keuangan yang baik, mereka dapat menyusun laporan keuangan yang lebih rapi dan dapat dipercaya oleh lembaga keuangan. Inisiatif ini juga didukung oleh Hidayati (2021) yang menekankan pentingnya literasi keuangan bagi pelaku industri kreatif. Hidayati menjelaskan bahwa literasi keuangan dapat mendukung kemudahan untuk memperoleh pembiayaan atau permodalan.
  3. Pemanfaatan Teknologi Finansial (Fintech) Fintech dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh pelaku industri kreatif. Platform peer-to-peer lending atau crowdfunding dapat membantu menghubungkan pelaku kreatif dengan investor yang tertarik pada industri ini. oleh Hidayati (2021) memberikan rekomendasi bahwa fintech memiliki potensi untuk mendukung sektor ekonomi kreatif melalui solusi pembiayaan alternatif lembaga keuangan non bank ini.
  4. Pembentukan Dana Khusus untuk Industri Kreatif Pemerintah dapat membentuk dana khusus yang ditujukan untuk mendukung sektor ekonomi kreatif. Dana ini dapat digunakan untuk memberikan pembiayaan dengan syarat yang lebih mudah dan bunga yang lebih rendah. Dilansir dari laman Indonesia.go.id, bahwa skema pembiayaan didukung pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Serta terdapat dana hibah yang disebut Danaindonesiana yang menjadi fasilitator dana kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan. Yang tidak menutup kemungkinan pelaku kreatif dalam bidang tersebut mendapatkan peluang pendanaan.
  5. Kolaborasi dengan Sektor Swasta Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri kreatif. Sektor swasta dapat berperan sebagai mentor atau mitra dalam pengembangan bisnis kreatif. Inisiatif ini didukung oleh penelitian Utomo dan Made (2021) Menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa pihak swasta berkomitmen untuk menjadi mentor dan menginvestasikan modalnya. Bentuk dukungannya berupa pendekatan kepada pihak swasta melalui diskusi, konsultasi, atau advokasi sehingga pihak swasta mengetahui, memahami dan tertarik untuk menyalurkan modalnya ke sektor ekonomi kreatif.

Penutup

Minimnya akses pembiayaan bagi pelaku sektor ekonomi kreatif merupakan tantangan yang perlu segera diatasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mengembangkan skema pembiayaan yang lebih sesuai, meningkatkan literasi keuangan, memanfaatkan teknologi finansial, membentuk dana khusus, dan meningkatkan kolaborasi dengan sektor swasta, diharapkan industri kreatif dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Dengan mengatasi tantangan akses pembiayaan, industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Penulis: Rohmatuz Zuhroh Sofwani