Baru-baru ini, pemerintah Amerika Serikat melalui Environmental Protection Agency (EPA) telah mengambil langkah yang signifikan dengan membuat kebijakan untuk melarang penggunaan trichloroethylene (TCE). Pelarangan dan pembatasan tersebut termasuk pada kegiatan pembuatan, pemrosesan, dan distribusi dalam perdagangan dan penggunaan rumah tangga. EPA juga mengatur batas penggunaan tertentu yang masih diperbolehkan di industri tertentu, bagaimana petunjuk penggunaannya, hingga proses pembuangannya sebagai bentuk proteksi kepada para pekerja. Meski banyak kegunaan dan manfaat secara ekonomi, sejumlah studi telah mengaitkan hubungan penggunaan TCE dengan terjadinya berbagai masalah kesehatan, seperti kanker, dan penyakit neurodegeneratif macam penyakit Parkinson.
Pelarangan TCE menjadi representasi kemenangan untuk masyarakat Amerika Serikat yang mengadvokasikan pelarangan zat ini untuk mencegah terjadinya Parkinson. Indonesia harus turut mengkaji kebijakan pelarangan ini dengan mempertimbangkan dampak paparan zat ini di populasi Indonesia.
Parkinson dan TCE
Parkinson adalah penyakit neurodegeneratif yang terjadi akibat adanya kerusakan sistem saraf pada bagian otak bernama substantia nigra. Kerusakan sel saraf ini menyebabkan penurunan jumlah dopamin, sebuah neurotransmitter yang bertanggung jawab pada koordinasi tubuh, keseimbangan, dan gerakan. Hal ini mengakibatkan penderita Parkinson bisa mengalami gangguan gerak seperti tremor, kekakuan otot, lamban dalam melakukan gerakan, keseimbangan dan koordinasi tubuhnya terganggu.
Gejala ini akan muncul secara bertahap dan memburuk seiring waktu sehingga penyakit Parkinson ini akan disebut penyakit yang progresif. Melansir dari NHS, sebagian besar penderitanya mulai mengalami gejala pada usia 50 tahun, namun ada beberapa kasus yang terjadi pada 40 tahun. Dan penyakit ini 50% lebih banyak menyerang pria daripada wanita.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah terjadi peningkatan prevalensi masyarakat yang terkena Parkinson seiring bertambahnya usia penduduk di seluruh dunia, dengan proyeksi kasus global mencapai 12 juta pada tahun 2040. Di Indonesia sendiri menurut data dari Global Burden Disease terdapat estimasi sekitar 50 orang yang terkena Parkinson per 100000 orang.
Seiring dengan perkembangan penyakit, Parkinson juga bisa menyebabkan perubahan pada kemampuan berbicara, masalah tidur, depresi, kesulitan untuk mengingat, dan kelelahan. Hingga saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan penyakit ini. Perawatan seperti obat-obatan atau terapi mungkin bisa membantu mengelola gejala dan meningkatkan kualitas hidup penderita, tapi tidak bisa menyembuhkannya.
Faktor Risiko
Belum diketahui secara pasti apa penyebab utama dari penyakit ini, tapi secara genetik, penuaan, dan lingkungan terutama paparan bahan kimia berbahaya bisa meningkatkan faktor risiko seseorang terkena penyakit ini. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa paparan bahan kimia tertentu di beberapa industri dalam jangka panjang bisa merusak fungsi otak dan memperbesar kemungkinan terjadinya progresivitas pada sistem saraf seperti yang terjadi pada penderita Parkinson. Â
Salah satu bahan kimia yang menjadi perbincangan hangat di kalangan advokasi pencegahan penyakit Parkinson dunia saat ini adalah TCE. TCE adalah pelarut organik yang mudah menguap, tidak berwarna dan sering digunakan dalam berbagai aplikasi industri. Bahan ini digunakan sebagai pelarut untuk pembersih logam, cairan dry cleaning, dan bahan baku dalam beberapa produksi kimia.
TCE mudah menguap yang mengakibatkan zat kimia ini sangat mudah untuk mencemari lingkungan sebagai polutan. Ketika senyawa ini terlepas ke lingkungan, TCE akan meresap ke dalam tanah dan bisa mencemari air tanah. Hal ini akan sangat berbahaya jika sampai terbawa ke lingkungan luas bahkan mencemari sumber air minum. Terlebih lagi paparan TCE bisa berisiko untuk organisme perairan dan mengganggu ekosistem. Meskipun penggunaannya terbatas untuk di daerah industri tertentu, tapi TCE sebagai polutan yang tak terdeteksi ini akan mudah mencemari lingkungan sekitar daerah industri hingga ke pemukiman sekitarnya.
TCE pertama kali dikaitkan dengan penyakit Parkinson pada tahun 1969, di mana ditemukan seorang pasien yang menderita Parkinson diduga karena paparan TCE dalam jangka waktu yang lama. Sejak itu, beberapa penelitian dan studi kasus lain juga mulai melaporkan bahwa beberapa orang yang bekerja di industri yang menggunakan TCE sebagai pelarut, mulai menunjukkan gejala Parkinson saat usia di atas 50 tahun.
Sebuah studi di Journal of Parkinson’s Disease menyebutkan bahwa paparan TCE dapat merusak sistem saraf dan mitokondria dalam sel. Hal ini menyebabkan neuron dopamin yang berperan penting dalam pengendalian motorik menjadi terganggu, seperti gejala pada Parkinson.
Pencegahan vs Penanganan
Parkinson adalah penyakit yang membutuhkan diagnosis secara lengkap dan penanganan yang cukup panjang. Sejauh ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan penyakit, tetapi ada berbagai macam obat dan terapi yang bisa mengurangi gejalanya. Jika seseorang terkena penyakit ini, maka biaya penanganannya pasti besar.
Selain itu, tentu saja produktivitas dari penderita akan berkurang karena tubuhnya sudah tidak mampu bekerja sebagaimana mestinya. Hal ini tidak hanya memengaruhi si penderita, tapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Penurunan kualitas hidup penderita biasanya akan menyebabkan beban emosional dan finansial yang berat bagi keluarga mereka.
Berkaca dari kebijakan yang dibuat EPA, regulasi ini bisa menjadi sebuah solusi jangka panjang terkait pemakaian bahan kimia berbahaya seperti TCE. Dengan pelarangan penggunaan secara bertahap, harapannya bisa membantu penghematan biaya penanganan penyakit Parkinson. Selain itu, pencegahan ini bisa membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat serta menurunkan risiko penyakit neurodegeneratif di masa depan.
Di Indonesia sendiri, sampai saat ini belum ada kebijakan serupa terkait pelarangan penggunaan TCE. Meskipun ada undang-undang tentang pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3), tapi implementasinya masih jauh dari harapan karena kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat sendiri. Hal ini bisa menimbulkan masalah yang lebih serius ketika bahan kimia berbahaya mengkontaminasi lingkungan sekitar dan memengaruhi generasi mendatang.
Urgensi dan Rekomendasi
Pembangunan nasional yang berhasil bisa terukur dari peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan kualitas kesehatan masyarakat. Negara yang memiliki penduduk sehat dan produktif akan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi, menciptakan inovasi, dan bersaing secara global. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara berkembang perlu memperhatikan faktor kesehatan ini untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Kebijakan lingkungan yang berbasis kesehatan menjadi penting karena bisa membantu pencegahan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Sudah saatnya Indonesia lebih memperhatikan regulasi terhadap bahan kimia berbahaya, sehingga pengawasan bisa lebih ketat yang berdampak pada perlindungan masyarakat dari risiko penyakit kronis dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Namun, kebijakan dari pemerintah juga tidak akan berhasil jika masyarakat dan berbagai stakeholder lainnya tidak saling bekerjasama. Maka dari itu, perlu ada kesadaran lebih dari masyarakat, edukasi dan kampanye yang lebih banyak dari akademisi atau aktivis, serta kebijakan yang tepat sasaran agar Indonesia bisa lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan. Kolaborasi dan kontribusi adalah kunci untuk mencegah masalah kesehatan jangka panjang.
Penulis:Â Muhammad Nazmuddin (Koordinator Program Studi S-1 Kedokteran Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam Universitas Airlangga)