Universitas Airlangga Official Website

Karbon Dioksida dalam Gugatan Hukum Perubahan Iklim di Eropa

Masalah Karbon Dioksida dalam Gugatan Hukum Perubahan Iklim di Eropa
Foto: alinea.id

UNAIR NEWS – Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan kuliah tamu pada Rabu (29/3/2023) lewat Zoom dengan judul Climate Claims in Europe in Public and Civil Courts. Kuliah tamu kali ini menghadirkan Prof Dr Lur Sebastian Heselhaus dari Universitas Luzern sebagai pemateri. Yang mana topiknya terkait Gugatan Hukum Perubahan Iklim.

Prof Heselhaus membahas gugatan hukum terkait perubahan iklim dalam hukum publik dan swasta di berbagai negara. Terutama membahas tentang gugatan kepada pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2).

“Ada tiga masalah utama dalam gugatan hukum perubahan iklim di hukum publik, yaitu standing atau siapa yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Lalu, dasar hukum yang berarti apakah ada kewajiban hukum bagi negara untuk mengurangi emisi CO2. Dan, kewenangan untuk menentukan jumlah pengurangan emisi,” jelas Profesor Hukum Eropa, Hukum Internasional, Hukum Publik, dan Perbandingan Hukum itu.

Kasus Gugatan Pengurangan Emisi CO2

Prof Heselhaus mencontohkan kasus gugatan di Belanda. Ia memaparkan bahwa gugatan tersebut berhasil menang terhadap pemerintah Belanda untuk meningkatkan upaya pengurangan emisi CO2.

“Ada kasus Climate Seniors Female di Swiss yang tidak diterima pengadilan karena masalah standing. Kasus konstitusional di Jerman, yakni menerima gugatan lalu memerintahkan pemerintah untuk menunjukkan waktu pelaksanaan pengurangan emisi CO2 hingga mencapai angka nol pada tahun 2050,” ungkapnya.

Selain itu, Prof Heselhaus juga membahas tentang penentuan standing dalam kasus hak asasi manusia di pengadilan. “Terdapat persyaratan bahwa pelapor harus secara individu terdampak lebih banyak daripada orang lain di negara tersebut,” jelasnya.

Ada beberapa kasus di mana pengadilan tidak menerima klaim tentang hak asasi manusia karena kurangnya standing. Namun, ada juga beberapa kasus pengadilan menerima gugatan tersebut. Karena mereka memenuhi syarat standing yang diatur oleh undang-undang setempat.

Prof Dr Lur Sebastian Heselhaus dalam kuliah tamu Pascasarjana UNAIR via Zoom pada Rabu (29/3/2023) (Foto: Muhammad Naufal Rabbani)
Masih Mengandalkan Bahan Bakar Fosil

Profesor dari Universitas Luzern itu juga menyoroti bahwa perubahan iklim sulit diatasi. Faktornya adalah banyak negara masih mengandalkan bahan bakar fosil untuk pertumbuhan ekonomi mereka. 

Ia menilai perlu ada tindakan lebih lanjut untuk memperkuat kesepakatan global. Juga. perlunya memotivasi negara-negara untuk mengambil tindakan yang lebih aktif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Capaian kuliah tamu ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang gugatan hukum terkait perubahan iklim di berbagai negara. Begitu juga pentingnya upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca demi keberlanjutan lingkungan dan hak asasi manusia.

Penulis: Muhammad Naufal Rabbani

Editor: Feri Fenoria

Baca juga:

Efektif Mengumpulkan Rujukan Data Menggunakan Alat Riset

Konflik Minoritas Melayu-Muslim di Selatan Thailand