n

Universitas Airlangga Official Website

Memaknai Kembali Hari Konstitusi Indonesia

Ilustrasi
Ilustrasi forbes.com.mx

UNAIR NEWS – Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati pada tanggal 18 Agustus Tahun 2008. Hari itu bertepatan dengan ditandatanganinya Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilengkapi pula oleh berbagai komponen masyarakat Indonesia. Gagasan diperingatinya tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia, diawali dari sebuah artikel yang ditulis Mochamad Isnaeni Ramadhan dengan judul “Konstitusi Indonesia” yang dimuat dalam harian Suara Karya.

Menanggapi peringatan Hari Konstitusi Indonesia, pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Sukardi, S.H., M.H., mengatakan, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang dapat dipahami pula dari sisi materiilnya. Sukardi juga menambahkan bahwa dalam konstitusi mengatur antara pemerintah dengan masyarakat yang berisi hak asasi manusia serta menandai adanya suatu negara.

“Konstitusi itu bisa dipahami sebagai hukum tertinggi. Kemudian juga dilihat dari sisi materiilnya konstitusi juga mengatur antara pemerintah dengan yang diperintah yang berisi hak asasi manusia dan menandai adanya sebuah negara,” ujarnya.

Terkait adanya wacana mengembalikan UUD NRI 1945 ke naskah aslinya, pengampu mata kuliah hukum perancangan undang-undang ini menegaskan, apabila hal itu akan dilakukan tentu saja diperlukan poin-poin penting terkait urgensi yang mendasari pengembalian tersebut perlu dilakukan.

“Kalau mau melakukan pengembalian naskah UUD asli tentu saja harus menentukan urgensinya. Karena apabila kita tarik mundur bahwa UUD 1945 itu megatur mengenai sistem pemerintahan yang kuat. Padahal yang sekarang terjadi adalah sistem check and balances dimana tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuatan super power. Antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial memiliki kedudukan yang seimbang yang sesuai dengan makna konstitusi mengenai pembagian kekuasaan,” pungkas Sukardi.

Mengenai usulan apa yang disarankan oleh Sukardi tentang konstitusi, dirinya mengatakan apabila saat ini yang paling penting adalah bagaimana pembentuk undang-undang memaknai  bunyi konstitusi sesuai dengan konsep kekinian karena konstitusi multitafsir.

Penulis : Pradita Desyanti

Editor : Nuri Hermawan