Praktik penggunaan jasa Joki di kalangan mahasiswa bukan merupakan isu yang baru dan bisa dikatakan hal yang lazim. Penelitian mengenai Joki atau istilah lainnya adalah Contract Cheating sudah banyak dilakukan terutama dengan konteks di negara maju. Clarke & Lancaster (2006) mendefinisikan contract cheating sebagai suatu pembayaran kepada orang lain untuk menyelesaikan tugas dan mengklaim tugas tersebut atas nama sendiri. Meskipun peneliti sebelumnya telah melakukan survei internasional berskala besar untuk memeriksa praktik contract cheating, motivasi mengapa mahasiswa melakukan contract cheating masih diperlukan (Newton, 2018). Di Indonesia telah terjadi beberapa kasus besar mengenai contract cheating, seperti joki untuk ujian masuk universitas dan mengerjakan skripsi, namun belum ada penelitian empiris yang dilakukan di Indonesia.
Beberapa peneliti juga menyarankan untuk mempertimbangkan perbedaan negara dan budaya dalam mempelajari motivasi melakukan contract cheating, karena individual bisa saja mendefinisikan kecurangan akademik dengan berbagai cara (Barnhardt, 2016; Marques et al., 2019). Dengan demikian, mengingat kasus contract cheating yang terjadi di Indonesia, sebuah negara berkembang, menarik untuk menggunakan Indonesia sebagai latar studi untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi kemungkinan faktor budaya yang mempengaruhi siswa untuk melakukan contract cheating. Selain itu Ahsan et al., (2021) mengusulkan bahwa Theory of Planned Behavior (TPB) (Ajzen, 2011) dapat digunakan dalam penelitian selanjutnya untuk lebih memahami masalah contract cheating yang lazim di pendidikan tinggi melalui lensa psikologi.
Penelitian ini menggunakan metode mixed-method design, yang terdiri dari dua tahap. Pertama, pengumpulan data awal dilakukan melalui survei kepada mahasiswa tingkat sarjana di seluruh Indonesia. Kedua, wawancara dilakukan kepada partisipan yang bersedia untuk diwawancarai untuk mengeksplorasi sikap mahasiswa (attitude), norma subjektif (subjectiver norm), dan kontrol perilaku (behavioral control) secara lebih mendalam sesuai dengan TPB serta mengklarifikasi dan mengelaborasi temuan survei tahap pertama.
Dari 1.081 responden, 73 mahasiswa (6,75%) melaporkan pernah menggunakan jasa joki. Berdasarkan uji chi-square, ditemukan bahwa ada hubungan antara jenis kelamin, angkatan kuliah, asal universitas, dan IPK dengan tingkat penggunaan jasa joki. Mahasiswa laki-laki, asal kuliah dari universitas swasta, IPK 3,01-3,50, dan sedang dalam tahun kedua dan tahun terakhir kuliah lebih sering terlibat dalam contract cheating. Hasil survei juga menunjukkan bahwa meskipun tingkat self-report rendah, faktanya keterjadian contract cheating masih relatif tinggi, dan perilaku kecurangan menjadi hal yang lazim bagi mahasiswa.
Dalam wawancara semi-terstruktur dengan subsampel responden (n = 5), ditemukan bahwa mahasiswa akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menggunakan jasa joki ketika: (a) mereka percaya bahwa jasa joki memberikan berbagai manfaat (sikap positif terhadap contract cheating, (b) teman mereka melakukan hal yang sama dan mengharapkan mereka untuk melakukan hal yang sama (norma subyektif), dan (c) mereka dapat mengontrol perilaku untuk menghindari agar tidak ketahuan (kontrol perilaku).
Para peserta wawancara cenderung bersikap positif terhadap contract cheating karena praktik tersebut dipercaya dapat membantu mereka mencapai nilai yang diinginkan, menurunkan stres, dan membantu bisnis teman. Kepercayaan mahasiswa mempengaruhi sikapnya pada niatnya untuk melakukan perilaku contract cheating. Mahasiswa yang percaya bahwa contract cheating bukan hal yang salah ataupun dampaknya tidak seberapa, akan memiliki niat lebih tinggi untuk melakukan contract cheating daripada mahasiswa yang percaya bahwa hal itu merupakan hal yang tidak benar. Norma subjektif yang berasal dari orang sekitarnya, yang juga melakukan contract cheating, memunculkan suatu justifikasi untuk melakukannya juga. Persepsi mahasiswa pada kontrol, kepercayaan diri mereka pada faktor pendukung seperti kemudahan mencari penyedia jasa joki, dan antisipasi dampak perilaku contract cheating juga mempengaruhi niat mereka dalam menggunakan contract cheating. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menginstruksikan penyedia jasa untuk membuat hasilnya tidak terlalu bagus.
Melalui hasil penelitian ini, Universitas diharapkan untuk melakukan tindakan pencegahan dan menjaga/meningkatkan praktik integritas akademik. Universitas harus menerapkan langkah-langkah efektif seperti memodifikasi jenis penugasan, yang lebih cocok untuk menguji pemahaman, pemikiran, proses, dan kemampuan untuk mentransfer teori ke praktik dalam dunia yang berubah secara dinamis (Amzalag et al., 2022). Tugas harus menekankan motivasi intrinsik siswa dan menegakkan peraturan dan hukuman sebagai tindakan pencegahan bagi siswa. Universitas juga didorong untuk menjaga budaya integritas akademik, kesadaran integritas akademik, dan motivasi bagi mahasiswa. Hal ini disebabkan pentingnya integritas akademik sebagai nilai dan keterampilan yang berharga dan diperlukan untuk pasar tenaga kerja (Amzalag et al., 2022).
Penulis: Dina Heriyati
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat di:
https://link.springer.com/article/10.1007/s10805-023-09470-y
Heriyati, D., Sari, R.L., Ekasari, W.F. et al. Understanding Contract Cheating Behavior Among Indonesian University Students: An Application of the Theory of Planned Behavior. J Acad Ethics (2023). https://doi.org/10.1007/s10805-023-09470-y





