Wakaf adalah kontribusi umat Islam kepada pengelola dana (mutawalli/nazhir) yang bertanggung jawab untuk menghasilkan pendapatan guna membantu pembangunan sosial ekonomi (Sukmana, 2020). Berbeda dengan sumbangan lain, wakaf harus dipertahankan nilainya. Oleh karenanya, aset wakaf tidak boleh dijual, dipindahtangankan, atau disusutkan. Penelitian tentang wakaf semakin populer dalam beberapa tahun terakhir karena mudah beradaptasi dengan perubahan situasi. Namun, penelitian menunjukkan bahwa kurangnya kepercayaan terhadap pengelola wakaf masih menjadi salah satu permasalahan utama.
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf disebabkan oleh tidak adanya mekanisme tata kelola yang baik, pelaporan yang transparan, dan hubungan akuntabilitas. Komunitas Muslim mulai menyadari pentingnya keuangan sosial Islam untuk membangun kekuatan sosial di antara umat beragama. Akan tetapi, penelitian tentang tata kelola wakaf masih terbatas. Ada kesenjangan yang mencolok dalam penelitian tentang implementasi nilai-nilai Islam (Islamic Value – IV) dalam tata kelola lembaga wakaf. Meskipun banyak penelitian yang mengeksplorasi prinsip-prinsip umum dan konsep tata kelola syariah, hanya sedikit yang secara khusus meneliti penerapan praktisnya dalam konteks tata kelola wakaf.
Maka, timbul pertanyaan tentang bagaimana nilai-nilai Islam (Islamic Value – IV) diimplementasikan dalam tata kelola wakaf? Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian ini yang mana penting untuk mengetahui bagaimana lembaga wakaf menjalankan tata kelola yang Islami. Sejauh ini, tata kelola di lembaga wakaf cenderung pada kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan. Dalam melakukan penelitian ini, artikel dipilih dari berbagai database jurnal. Setelah dilakukan penyaringan berdasarkan judul, abstrak dan full paper, terpilihlah 35 jurnal yang akan dianalisis.
Temuan kajian ini menyoroti berbagai nilai utama yang relevan dengan tata kelola wakaf, termasuk tauhid, keadilan, akuntabilitas, kepercayaan, konsultasi timbal balik, kesadaran akan adanya Allah, memerintahkan kebajikan dan mencegah kejahatan, dan tujuan syariah. Nilai-nilai ini memberikan panduan untuk pengembangan dan operasional lembaga wakaf, memastikan bahwa lembaga wakaf sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, tetapi perlu diakui bahwa penelitian ini memiliki keterbatasan.
Implikasi praktis dari penelitian ini sangat signifikan. Dengan memahami lanskap ilmiah, seperti jumlah publikasi, kontributor, tahun, dan studi kasus dalam artikel jurnal, para pemangku kepentingan di sektor wakaf dapat memperoleh wawasan berharga tentang kondisi penelitian saat ini dan bidang-bidang yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut. Pengetahuan ini dapat menginformasikan proses pengambilan keputusan, pengembangan kebijakan, dan pelaksanaan praktik terbaik di lembaga wakaf. Secara keseluruhan, studi ini berkontribusi pada pemahaman tentang pelaksanaan Islamic Value (IV) dalam lembaga wakaf. Nilai-nilai yang teridentifikasi memberikan kerangka kerja bagi praktisi, pembuat kebijakan, dan peneliti untuk memandu upaya mereka dalam mengembangkan dan mengatur lembaga wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian di masa depan harus mengembangkan temuan ini dengan mempertimbangkan sumber literatur yang lebih luas dan mengkaji strategi khusus untuk mengimplementasikan Islamic Value (IV) ini dalam kondisi praktis.
Penulis: Prof. Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si.
Baca juga:





