Limbah obat-obatan termasuk hasil dari obat-obatan yang kadaluwarsa, rusak dan tidak terpakai kerapkali menjadi problem di sektor Rumah Sakit. Penanganan limbah semacam itu tentu membutuhkan perhatian khusus dan juga biaya yang tidak murah. Penanganan yang tidak tepat justru akan membahayakan kesehatan diri dan kesehatan lingkungan akibat kontaminasi dari limbah obat-obatan. Salah satu upaya untuk menekan limbah obat-obatan adalah penggunaan obat milik pasien (patient own medication) atau disingkat POM.
POM menitikberatkan pada penggunaan obat-obatan yang sedang dipakai dan dimiliki oleh pasien. Dengan kata lain, pasien ketika dirawat di rumah sakit akan menggunakan obat-obatan yang dia bawa dari rumah atau dari fasilitas kesehatan sebelumnya alih-alih mendapatkan obat baru dari rumah sakit tempat dia dirawat. Tentu obat-obatan milik pasien yang dapat digunakan adalah obat-obatan yang masih terjamin kemasannya dan sesuai dengan kondisi pasien. Kelebihan upaya ini adalah pasien tidak perlu lagi membeli obat dari rumah sakit dan tinggal melanjutkan obat-obatan yang dia miliki.
Peneliti dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga bersama-sama dengan peneliti dari Malaysia, Brunei, Yaman dan Uni Emirat Arab melakukan penelitian tentang dampak penggunaan kembali obat-obatan milik pasien terhadap biaya pengobatan dan biaya perawatan pada kasus pasien rawat inap di rumah sakit. Penelitian ini dilakukan di suatu rumah sakit di Brunei Darussalam dan melibatkan 112 orang pasien. Pasien dibagi kedalam dua kelompok, yaitu kelompok intervensi yang mendapatkan kebijakan POM dan kelompok kontrol yang tidak mengikuti program POM alias mendapatkan obat baru dari rumah sakit.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan biaya pengobatan dan biaya perawatan rumah sakit antara kelompok yang mengikuti program POM dan kelompok yang mendapatkan obat baru dari rumah sakit. Kecilnya besar sampel diperkirakan memengaruhi hasil penelitian sehingga memberi hasil yang tidak signifikan antar kelompok. Meskipun demikian, terdapat penurunan biaya rata-rata pengobatan sebesar USD 8 pada kelompok POM dan mampu menghemat biaya rumah sakit sebesar 54% dibandingkan dengan kelompok kontrol.
Penelitian tersebut menunjukkan potensi penghematan biaya pengobatan jika kebijakan POM diterapkan. Namun demikian, beberapa catatan perlu diperhatikan termasuk aspek keamanan dan kualitas obat-obatan yang digunakan dalam kebijakan POM.
Penulis: Andi Hermansyah
Fakultas Farmasi Universitas Airlangga
Artikel penelitian dapat diakses di https://www.mdpi.com/1660-4601/19/18/11350