Sebagai negara dengan jumlah penduduk mayoritas beragama Islam, Indonesia mempunyai jumlah tanah wakaf yang paling besar. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional tempat para santrinya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru (ulama Islam). Pesantren berdiri di atas tanah wakaf untuk memanfaatkan harta wakaf untuk pendidikan. Selain itu, sebagian tanah wakaf juga digunakan untuk kegiatan ekonomi di bidang peternakan, pertanian, dan perkebunan. Hal ini terlihat dipraktikkan di beberapa pesantren klasik dan modern, misalnya seperti Gontor, Sidogiri, Darul Fallah, Trubus Iman dan lain-lain.
Pemanfaatan tanah wakaf untuk pertanian (termasuk peternakan) merupakan salah satu dari empat kategori utama optimalisasi tanah wakaf (Shabbir, 2018) . Di sektor pertanian, instrumen wakaf uang telah diterapkan sebagai sumber pembiayaan inklusif berbiaya rendah yang dapat disalurkan dalam bentuk transaksi sosial atau komersial berdasarkan kondisi dan kebutuhan petani. Selain itu, tanah wakaf juga mempunyai prospek produktif sebagai sawah dengan menggunakan skema muzara’ah , musaqah , atau skema bagi hasil lainnya sebagai alternatif solusi berkelanjutan atas tingginya konversi lahan pertanian.
Penelitian yang berfokus pada perancangan model pembiayaan dan pemberdayaan pemanfaatan tanah wakaf produktif pada sektor peternakan masih sangat jarang dan terbatas . Selain itu, penelitian terdahulu mengenai optimalisasi wakaf sektor pertanian masih sebatas model konseptual berdasarkan kajian literatur umum atau analisis isi tanpa adanya wawancara mendalam serta validasi model oleh para ahli.
Berdasarkan pertimbangan di atas, penelitian ini mengisi gap dari penelitian sebelumnya dengan mengajukan model pemberdayaan wakaf produktif pada tanah wakaf sektor peternakan dengan melibatkan peran pesantren. sebagai upaya alternatif pemenuhan kebutuhan pokok konsumsi daging nasional di pedesaan serta upaya mendukung ketahanan pangan lokal.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, menggunakan jenis penelitian eksploratif yang mengulas literatur-literatur sebelumnya. Agar analisis lebih valid dan kuat untuk menjembatani sisi teoritis dan praktis, maka para peneliti melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli di bidang peternakan, wakaf, dan keuangan mikro syariah untuk memperoleh data yang kaya dan mendalam.
Hasil
Pesantren sebagai nazhir tanah wakaf dapat bekerjasama dengan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai nazhir wakaf uang untuk membentuk koperasi peternak sebagai wahana untuk melakukan proses produksi dan penggemukan sapi. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan akad mudharabah , musyarakah , atau ijarah yang diawasi oleh pesantren dan BMT.
Kesimpulan
BMT dinilai tepat untuk memberdayakan para peternak dengan mengoptimalkan tanah wakaf yang dimiliki pesantren. Tanah wakaf milik pesantren selanjutnya bisa bekerjasama dengan BMT. Kedua lembaga kemudian berkoordinasi membentuk koperasi petani. Selanjutnya, lahan wakaf yang menganggur dapat diberdayakan dan dioptimalkan secara berkelanjutan, baik bagi mitra pembangunan, maupun pihak pesantren, dan masyarakat sekitar tentang upaya peningkatan ketahanan pangan nasional.
Penulis: Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si.
Link: https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/IMEFM-06-2023-0211/full/html





