Industri pariwisata tidak diragukan lagi merupakan kontributor penting bagi perekonomian Malaysia dan Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah merencanakan berbagai kegiatan dan upaya untuk menopang pertumbuhan industri tersebut sehingga menjadikan Malaysia dan Indonesia sebagai negara terdepan dalam bidang pariwisata. Untuk menjaga keberlangsungan industri ini, kedua pemerintah perlu menjaga daya tarik wisata, fasilitas serta layanan yang diberikan kepada wisatawan lokal dan asing; dan hal ini pada akhirnya akan menyebabkan peningkatan pengeluaran pemerintah. Selain itu, wakaf juga mencapai distribusi pendapatan yang lebih baik dalam perekonomian karena telah diidentifikasi sebagai solusi untuk menyeimbangkan antara pembangunan manusia dan sistem ekonomi.
Secara umum, wakaf adalah organisasi nirlaba dan sangat berbeda dengan organisasi berbasis keuntungan dalam hal mencapai tujuannya. Karena tujuan umum NPO adalah untuk memenuhi, misalnya, beberapa kebutuhan masyarakat atau anggotanya yang diinginkan secara sosial yang kinerjanya didasarkan pada pencapaian organisasi terhadap target yang ditetapkan dengan memastikan relevansi organisasi dengan komunitas yang dilayaninya, wakaf telah terbukti bermanfaat bagi masyarakat di banyak negara seperti Mesir dan Turki. Oleh karena itu, wakaf diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk lebih menyelesaikan permasalahan keberlanjutan terkait industri pariwisata karena saat ini belum ada kerangka kerja khusus mengenai cara praktik wakaf dapat membantu industri ini. Selain itu, Indonesia yang merupakan negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia dinilai memiliki potensi besar untuk memanfaatkan praktik wakaf Islam ini, namun sayangnya optimalisasi wakaf belum mencapai potensi optimalnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia telah menjadi salah satu tujuan wisata paling terkenal di dunia. Industri pariwisata menjadi kontributor penting bagi tulang punggung perekonomian negara; dan diidentifikasi sebagai salah satu sumber penting dalam menghasilkan pendapatan devisa serta katalis bagi kegiatan ekonomi. Setidaknya menyumbang sekitar 8 hingga 10 persen PDB. Malaysia menduduki peringkat ke-9 dalam hal kedatangan wisatawan pada tahun 2009 dengan jumlah 23,6 juta wisatawan dan peringkat ke-10 pada tahun 2012 dengan lebih dari 29 juta wisatawan pada tahun 2019. Menurut Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya Malaysia, pasar wisata utama bagi Malaysia pada tahun 2020 merupakan negara tetangga ASEAN dengan Singapura sebagai peringkat teratas, diikuti oleh Indonesia, Tiongkok, Hong Kong dan Makau, serta Thailand dan Brunei. Malaysia juga tercatat sebagai negara dengan harga paling kompetitif keempat di dunia dalam hal industri perjalanan dan pariwisata dari 133 negara yang disurvei.
Peran Yayasan Waqaf Malaysia meliputi pengumpulan dana wakaf, pengembangan properti wakaf yang sudah ada dan yang baru, penerapan program kesejahteraan dan sosial yang menghormati niat para donor wakaf, memulai proyek investasi. untuk mendukung pencairan penerima manfaat wakaf, dan membantu mempromosikan kegiatan Yayasan Waqaf Malaysia. Wakaf muncul dalam kerangka peraturan pasar modal Islam pada tahun 2015, ketika Komisi Sekuritas Malaysia merilis Tidak Terdaftar. Kemudian pada tahun 2017, Cetak Biru Dana Islam dan Pengelolaan Kekayaan dirilis oleh Komisi Sekuritas Malaysia. Cetak Biru tersebut mencakup mekanisme wakaf alternatif untuk pembangunan sosial, distribusi barang dan sumber daya publik, serta peningkatan jumlah aset wakaf berkelanjutan melalui pengelolaan pendanaan atau peningkatan modal. Badan Wakaf Indonesia diberi tanggung jawab yang sangat besar tidak hanya untuk mengatur pengembangan wakaf di dalam negeri tetapi juga untuk memastikan pengelolaan harta wakaf dimanfaatkan dengan baik dan lebih produktif sehingga membawa dampak positif yang lebih besar kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi dan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur publik. Dalam fatwa wakaf uang yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002, MUI menjelaskan bahwa konsep wakaf uang bersifat jawaz atau mubah, dengan ketentuan hanya disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam dan nilai pokok wakaf uang. Keberlanjutan harus dipastikan; itu tidak dapat dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Wakaf tunai dapat menjadi salah satu solusi untuk menumbuhkan industri pariwisata halal di tanah air dan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mengurangi kemiskinan di daerah tertentu. Hal ini dibuktikan dengan gencarnya pemerintah mengembangkan wisata halal di Indonesia mengingat Indonesia menduduki peringkat pertama destinasi wisata muslim dunia berdasarkan riset Global Muslim Travel Index tahun 2019. Di antara inisiatif yang dilakukan pemerintah, bank syariah, dan lembaga wakaf akan meluncurkan beberapa aplikasi berbasis teknologi keuangan terkait pembayaran wakaf tunai untuk mengoptimalkan penggunaan wakaf tunai di Indonesia. Aplikasi mobile tersebut antara lain Mobile Wakaf Uang NU BTN, Wakaf Ikhlas, Allilal diharapkan mampu memaksimalkan penyimpanan dana wakaf untuk pembangunan sarana dan prasarana seluruh tanah air.
Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif, melalui wawancara semi terstruktur yang dilakukan untuk menghasilkan item survei. Selanjutnya, untuk kuantitatif, data dikumpulkan melalui survei kuesioner online untuk mendapatkan masukan dari populasi yang lebih luas. Prosedur pengambilan sampel yang dilakukan adalah purposive sampling. Studi ini menemukan bahwa model wakaf dapat digunakan untuk menopang industri pariwisata serta model wakaf dapat membantu pemerintah mengurangi pengeluaran untuk industri pariwisata. Kontribusi dari temuan ini dapat digunakan oleh kedua negara, Malaysia dan Indonesia, untuk meningkatkan penerapan model wakaf di banyak sektor, termasuk pariwisata.
Penulis: Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Ratnasari, R. T., Ismail, S., Mahphoth, M. H., Laila, N., & Hidzir, P. A. M. (2024, April). Waqf model and sustainability of tourism industry: Malaysian and Indonesian perspectives. In AIP Conference Proceedings (Vol. 2799, No. 1). AIP Publishing.





