Universitas Airlangga Official Website

MYMA FH UNAIR Adakan Webinar Bahas Penghapusan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Dr I Dewa Gede (Kanan) dan Dr Radian Salman (Kiri), Pemateri Webinar Konsitutsi MYMA FH UNAIR. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Badan Semi Otonom Masyarakat Yuris Muda Airlangga (MYMA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Webinar Konstitusi “Penghapusan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi”. Webinar yang dilaksanakan pada Sabtu (3/11/2022) itu mengundang Mantan Hakim Konstitusi Republik Indonesia Dr I Dewa Palguna SH MHum serta Dosen Hukum Tata Negara FH UNAIR Dr Radian Salman SH LLM sebagai pemateri. 

Pemateri pertama, Dr I Dewa Gede, menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman bukan berarti hakim-hakim itu bebas dari Konstitusi atau Undang-Undang. Berdasar Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah berusia paling rendah 55 tahun.  

“Kemudian, menurut Pasal 23 ayat (1) huruf f Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, salah satu alasan pemberhentian hakim konstitusi dengan hormat apabila telah berusia 70 tahun. Jadi ada masa pensiunnya,” tutur Dr I Dewa Gede. 

Ia mengaitkan dengan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hakim konstitusi dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Hal ini, sambungnya, berarti sudah tidak ada lagi periodisasi dalam masa jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur undang-undang sebelumnya. 

“Persoalannya apakah dengan penghapusan periodisasi itu berdampak positif atau negatif terhadap Mahkamah Konstitusi dalam mengawal fungsi konstitusionalnya? Dapat berdampak positif apabila pembentuk undang-undang berhasil memerinci lebih jauh ketentuan tentang syarat hakim konstitusi dan bekerjanya Dewan Etik Hakim Konstitusi yang bertugas melakukan pengawasan etik terhadap hakim konstitusi,” ujarnya. 

Sebaliknya, tambahnya, hilangnya periodisasi masa jabatan hakim konstitusi akan berdampak negatif apabila tidak ada penjabaran lebih lanjut terkait ketentuan syarat hakim konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi mati suri atau bahkan dihapuskan. 

Pemateri kedua, Dr Radian, mengutip dari Willem Heringa dalam bukunya In Courts We Trust menyampaikan jantung dari kekuasaan kehakiman adalah trust and confidence. Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi, ucapnya, salah satunya diperkuat melalui reformasi pengisian jabatan hakim. 

“Pengisian masa jabatan hakim semestinya mengatur prinsip dasar dalam proses rekrutmen seperti nominasi, rekam jejak, pengujian kapasitas, dan pembuktian negarawan,” papar Dr Radian. 

Ia menyambung dengan mengatakan standar dan mekanisme yang berbeda di antara lembaga negara pengusul dalam proses rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi berisiko sulit menghasilkan hakim yang memiliki integritas. 

“Pasca terpilihnya hakim Mahkamah Konstitusi, pengawasan dan akuntabilitasnya harus lebih diperkuat, termasuk perlunya menimbang kembali peran Komisi Yudisial dalam fungsi pengawasan,” pungkas Dr Radian. (*) 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Editor : Feri Fenoria