Pengadilan netizen bisa kita bayangkan sebagai sebuah teater publik di panggung media sosial. Keputusan dan penilaian lahir dari artikulasi respons emosional dan opini yang tercipta tanpa terbata-bata dari masa daring yang terhubung. Eksposisi kasus kekerasan seksual dan pembunuhan muncul, teater ini menjadi pusat perhatian dimana peran lakon-lakon terungkap dengan nyata.
No viral, no justice tagline ini seolah-olah seperti follow spot yang menyoroti suatu kasus yang masif di media masa sebagai medium menyampaikan pesan-pesan yang mungkin terabaikan atau terpinggirkan dalam sorotan dunia. Dengan mengeksplorasi ketidakadilan sistematis atau pelanggaran hak asasi manusia yang belum mendapatkan sorotan dapat menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran dan memicu perubahan sosial.
Namun, apakah viralitas menjamin keadilan? Viralitas sendiri seperti pisau bermata dua yang dapat menguntungkan dan menghancurkan, kekuatan viralitas ini sering dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memastikan bahwa keadilan dijalankan. Viralitas dapat memunculkan fakta dan bukti yang imajiner sehingga ukuran keadilan dan kebenaran akan menjadi bias. Sistem no viral, no justice menciptakan ketidakseimbangan dalam perlakuan hukum, di mana popularitas dan sensasi menggantikan kebenaran dan keadilan yang sebenarnya.
Dalam konteks film kita dihebohkan dengan film Vina: Sebelum 7 Hari. Film yang disutradarai oleh Anggy Umbara ini berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan seorang gadis bernama Vina yang ditemukan di flyover Cirebon. Kasus yang terjadi tahun 2016 tersebut sempat tidak ada suaranya, melalui film Vina: Sebelum 7 Hari sebagai medium pembawa perhatian publik kepada isu-isu yang terabaikan. Jumlah penonton film tersebut mencapai 3,58 Juta penonton per 8 Mei 2024 yang dirilis oleh rumah produksi Dee Company. Film tersebut kemudian memunculkan pengadilan netizen di dunia maya bagi pencarian tiga tersangka yang masih buron, diikuti rilis ciri-ciri ketiga buronan dari Humas Polda Jawa Barat.
Pengadilan netizen dalam konteks kekerasan seksual dan pembunuhan mungkin saja mengaburkan batas antara keadilan, di mana opini publik yang bias dapat mempengaruhi proses hukum yang seharusnya objektif. Keadilan yang diharapkan menjadi tujuan dapat terperosok ke dalam siklus perusakan oleh opini publik yang terkadang didasarkan pada emosi dan prasangka tak terkendali. Dengan demikian, pengadilan netizen bisa menjadi alat untuk menyuarakan keadilan, perlu diimbangi dengan kesadaran akan batas-batasnya dan perlunya tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang adil dan objektif.
Siklus perkembangan opini publik yang tak terkendali dapat kita lihat dalam konteks film Budi Pekerti yang disutradarai oleh Wregas Bhanuteja yang mengisahkan perselisihan tokoh utama dalam film yang bernama Bu Prani seorang guru BK dengan pengunjung pasar. Film ini mencoba mengangkat bagaimana fenomena cyber bullying yang dapat memberikan dampak yang luas dalam kehidupan Bu Prani. Fenomena cyber bullying juga terjadi ketika timnas u23 Indonesia melawan timnas u23 Guinea dalam perebutan tiket Olimpiade Paris 2024 setelah tumbang 0-1. Cyber bullying yang dilakukan oleh supporter timnas Indonesia patut disayangkan dalam kelas pertandingan internasional.
Kita perlu menyadari bahwa pengadilan netizen sering kali didasarkan pada informasi yang terbatas, terkadang tidak akurat, dan dipengaruhi oleh opini publik yang terdistorsi. Dalam konteks cyber bullying, ini dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil dan mengorbankan kesejahteraan individu yang menjadi korban. Pengadilan netizen juga rentan terhadap pembalasan tanpa pertimbangan matang, di mana popularitas dan sensasi sering menggantikan kebenaran dan keadilan yang sebenarnya.
Selain itu, pengadilan netizen juga dapat memperdalam kesenjangan dalam akses terhadap keadilan. Individu yang memiliki sumber daya dan kehadiran online yang lebih kuat mungkin memiliki keuntungan yang lebih besar dalam mempengaruhi opini publik dan hasil pengadilan. Ini berarti bahwa orang-orang yang kurang beruntung atau tidak memiliki akses yang sama ke platform digital dapat secara tidak adil diposisikan dalam posisi yang lebih rentan terhadap serangan cyber bullying dan kesalahan penghakiman dari pengadilan netizen.
Pengadilan netizen dalam konteks kehidupan bermedia masa memunculkan tantangan serius terhadap keadilan dan kesejahteraan individu. Solusi untuk memitigasi dampak negatif dari pengadilan netizen termasuk regulasi platform media sosial yang lebih ketat, pendidikan digital yang menyeluruh, dan penguatan sistem hukum dalam menangani kasus-kasus cyber bullying. Dengan langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa pengadilan netizen sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan yang adil dan objektif, sambil melindungi individu dari serangan cyber bullying yang merusak.
Penulis: Toni Prasetyo





