Universitas Airlangga Official Website

Niat Pemilik Usaha Kecil dan Menengah Untuk Berpartisipasi dalam Wakaf

Ilustrasi by Suara Pakar

Usaha kecil dan menengah (UKM) berperan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi (Gamidulaeva dkk., 2020). UKM adalah fondasi dari banyak ekonomi di seluruh dunia yang menyumbang 95% dari semua bisnis dan 60% dari semua pekerjaan. UKM adalah bagian penting dari sebagian besar strategi pembangunan pemerintah, dengan menyumbang 60% ekonomi di negara maju dan 99% perusahaan di negara berkembang (Zulu-Chisanga dkk., 2021). Terdapat beberapa masalah yang berdampak pada UKM di Malaysia termasuk keterbatasan sumber daya keuangan dan material, kesulitan dalam menarik bakat berkualitas dan menghadapi kendala pasar dan pengetahuan, yang semuanya menghambat pertumbuhan dan kontribusi mereka terhadap ekonomi (Hasyim, 1999;Ting, 2004; Thaker, Asmy dan Mohamed, 2013). UKM menghadapi ancaman eliminasi yang signifikan jika mereka tidak meningkatkan daya saing di lingkungan globalisasi yang baru dan cepat berubah. Isu-isu ini tampaknya serupa dengan yang dihadapi oleh UKM di Indonesia yang menghadapi persaingan yang lebih ketat, terutama di daerah perkotaan, karena memiliki akses terbatas ke pinjaman bank atau dukungan pemerintah (Irjayanti dan Azis, 2012). Ditemukan bahwa wakaf tunai dapat menjadi solusi atas kurangnya akses UKM terhadap pendanaan, sehingga memungkinkan UKM untuk mengalokasikan sumber dayanya dengan lebih baik melalui investasi aset wakaf tunai (Tohirin, 2010). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menambah pengetahuan pada literatur yang ada di bidang ini dengan menilai niat pemilik UKM untuk berpartisipasi dalam wakaf, yang melibatkan dua negara yaitu Malaysia dan Indonesia.

Wakaf

Wakaf dalam bahasa Arab secara harfiah adalah al-Habsu’ an at-Tasarruf, yang artinya menjaga atau menahan. Wakaf juga dikenal sebagai Boniyat atau Habs, di mana kedua istilah ini digunakan terutama di Iran dan Afrika Utara. Dengan kata lain, wakaf berarti suatu bentuk khusus yang diwakafkan oleh seorang wakif (donor atau pemberi wakaf) yang menyerahkan sebagian harta pribadinya (misalnya dalam bentuk uang tunai) untuk digunakan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku  (Husin, 2020).

Pentingnya Usaha Kecil dan Menengah

UKM penting dalam pertumbuhan ekonomi di banyak negara, mewakili 90% bisnis dan lebih dari 50% lapangan kerja di seluruh dunia. UKM adalah sumber keterampilan dan inovasi wirausahawan yang signifikan bagi sebagian besar perusahaan di seluruh dunia. Oleh karena itu, pengembangan UKM dianggap penting bagi setiap negara secara global. Di Indonesia, UKM membentuk lebih dari 90% dari semua bisnis di semua industri, di mana pertanian merupakan mayoritas dari bisnis ini, dengan perdagangan, hotel dan restoran di urutan kedua dan manufaktur di urutan ketiga (Tambunan, 2008). UKM menyumbang 99% dari perusahaan saat ini di Indonesia dan menciptakan lebih dari 60% dari PDB nasional (Sakudo, 2021). Bahkan sebelum pandemi, kebutuhan digitalisasi bisnis untuk UKM sudah ada di radar. Negara telah mencanangkan program-program seperti Peta Jalan Making Indonesia 4.0 2018, Peta Jalan E-Commerce 2019, dan Visi Go Digital 2020, yang semuanya menekankan pendampingan penguatan daya saing UKM dalam ekonomi digital. Kolaborasi antara bisnis dan pemerintah juga penting bagi UKM untuk berkembang. Platform digital resmi Gojek, misalnya, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, untuk memberikan solusi yang membantu UKM maju ke level selanjutnya melalui inisiatif #MelajuBersamaGojek. UKM sering dianggap sebagai tulang punggung perekonomian, menyumbang 98,5% dari semua perusahaan di Malaysia (Kaur, 2021). UKM membuat porsi yang signifikan dari perekonomian dan, akibatnya, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan suatu negara. Menurut Departemen Statistik Malaysia, kontribusi UKM terhadap PDB keseluruhan tumbuh menjadi 38,9% pada 2019 dari 38,3% pada 2018. Namun, pandemi COVID-19 baru-baru ini berdampak besar pada pertumbuhan UKM di mana PDB turun 7,3. % pada tahun 2020, yang lebih buruk dari penurunan 5,6% dan 4,6% dalam PDB Malaysia dan PDB non-UKM. Berbagai upaya yang dilakukan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di masa pandemi telah menyebabkan lumpuhnya semua sektor ekonomi, khususnya UKM (Ikram, 2021).

Partisipasi Wakaf di Kalangan Usaha Kecil dan Menengah

Banyak industri yang berhubungan dengan wakaf dan UKM, misalnya sektor pendidikan, pertanian, dan pariwisata. Abdel Mohsin (2013) melaporkan bahwa Kuwait telah berhasil mendirikan International Islamic Chartable Organization (IICO) untuk memberikan bantuan kemanusiaan di seluruh dunia melalui skema wakaf tunai dalam skema pendidikan. Skema ini berhasil membiayai layanan pendidikan dan amal sosial seperti mensponsori anak yatim, memberikan bantuan perawatan medis, pembiayaan pengajaran mata pelajaran bahasa Arab dan Islam dan membayar gaji guru di Chad, Gambit, Filipina, Albania dan Kosovo. Di Malaysia, Islamic Finance Council UK (2021) melaporkan bahwa Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) memperkenalkan skema wakaf tunai yang digunakan untuk mengembangkan pendidikan, perawatan kesehatan, infrastruktur dan melatih wirausahawan muda. Di Indonesia, Saidon dkk. (2019) menggambarkan wakaf dalam pendidikan yang dipraktikkan di Pondok Modern Darussalam Gontor. Sebuah lembaga pendidikan berorientasi wakaf yang sukses di Indonesia digunakan untuk mendemonstrasikan wakaf dalam pendidikan di Indonesia.

Pendekatan kuantitatif digunakan oleh penelitian ini, di mana kuesioner survei digunakan sebagai prosedur pengumpulan data. Pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling karena keterlibatan kelompok sasaran tertentu dan kualitas yang dimiliki partisipan (Etika, 2016). Responden penelitian ini adalah pemilik usaha kecil dan menengah di Malaysia dan Indonesia. Alasan dipilihnya Malaysia dan Indonesia adalah karena besarnya populasi umat Islam di kedua negara tersebut. Kuesioner survei dibagi menjadi lima bagian utama, dimulai dengan profil demografi responden. Bagian selanjutnya berisi pertanyaan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi niat responden untuk berpartisipasi dalam wakaf (religiusitas, pengetahuan dan sikap). Kuesioner menggunakan skala Likert lima poin (dari 1 = sangat tidak setuju hingga 5 = sangat setuju). SPSS versi 26 digunakan untuk analisis data.

Ditemukan bahwa pengetahuan dan sikap memiliki hubungan yang signifikan terhadap niat untuk berpartisipasi dalam wakaf. Religiusitas ditemukan tidak signifikan pada niat untuk berpartisipasi dalam wakaf. Studi ini memberikan tiga kontribusi penting mengingat meningkatnya minat partisipasi wakaf di Malaysia dan Indonesia. Tujuan pertama adalah untuk menyelidiki niat UKM untuk keterlibatan wakaf antara pemilik perusahaan Malaysia dan Indonesia. Kedua, hasil penelitian ini kemungkinan akan membantu pengembangan literatur keuangan sosial Islam, khususnya wakaf. Terakhir, studi ini menyoroti pemahaman dan sikap pemilik UKM, serta kesediaan mereka untuk berwakaf. Penelitian ini bertujuan untuk membantu UKM di Malaysia dan Indonesia dalam merumuskan strategi dan pemasaran yang tepat menggunakan wakaf untuk keberlanjutan UKM, yang mewakili lebih dari 90% perusahaan di kedua negara. Strategi tersebut diperlukan, terutama karena pemerintah menargetkan untuk mempromosikan sistem keuangan syariah yang berkelanjutan, meningkatkan kebijakan tata kelola dan industri halal bagi UKM, memperkuat pengembangan tanah Cagar Alam Melayu, memberikan kemandirian finansial kepada institusi pendidikan tinggi dan berinvestasi di digitalisasi dan teknologi canggih melalui dana wakaf.

Penulis: Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: 

https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/IMEFM-01-2022-0014/full/html?skipTracking=true

Laila, N., Ratnasari, R.T., Ismail, S., Mohd Hidzir, P.A. and Mahphoth, M.H. (2022), “The intention of small and medium enterprises’ owners to participate in waqf: the case of Malaysia and Indonesia”, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. ahead-of-print No. ahead-of-print. https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2022-0014