Masalah kecurangan akuntansi telah lama ada dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Survei PwC 2014 menyatakan “Tiga puluh tujuh persen responden kami melaporkan bahwa organisasi mereka pernah mengalami kejahatan ekonomi selama periode survei, meningkat 3 poin persentase dari survei kami tahun 2011”. Beberapa skandal ini menyeret auditor eksternal sebagai bagian dari tanggung jawab. Secara historis, kasus penipuan pelaporan keuangan yang paling terkenal dan kegagalan auditor untuk mencegahnya adalah skandal Enron dan Arthur Andersen. Akuntan profesional selain berpedoman pada standar auditing juga harus mematuhi kode etik. Kode Etik Akuntan Indonesia memuat nilai-nilai etika, yaitu prinsip-prinsip dasar etika yang terdiri dari integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional serta kerahasiaan dan perilaku profesional (IAI, 2020). Akuntan yang mematuhi dan menjalankan Kode Etik dengan sebaik-baiknya akan menghindari perilaku yang tidak etis sehingga terhindar dari perilaku curang.
Sampel dalam penelitian ini adalah beberapa auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia. Berdasarkan daftar KAP tanggal 20 Mei 2020 dari OJK, jumlah KAP di Indonesia sebanyak 344 KAP dengan asumsi rata-rata jumlah auditor dalam satu KAP adalah 10 orang, sehingga jumlah sampel sebanyak 3.440 orang. Berdasarkan rumus Slovin dengan tingkat kepercayaan 95% maka jumlah sampel yang akan diambil adalah 358 orang sebagai responden. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode non probability sampling dengan metode snowball.
Analisis data menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas dengan Cronbach’s alpha dan moderasi regresi. Keputusan suatu variabel bebas berpengaruh signifikan atau tidak ditentukan oleh besarnya nilai probabilitas. Jika nilai probabilitas (pvalue) atau sig. dibawah 5% (a = 0,05) maka variabel bebas dikatakan berpengaruh signifikan. Sebaliknya jika nilai probabilitas (p-value) atau sig. diatas 5% (a = 0,05) maka variabel bebas dikatakan tidak berpengaruh signifikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima komponen pentagon penipuan tidak sepenuhnya terbukti dalam memprediksi kecenderungan yang dirasakan auditor eksternal terhadap penipuan di Indonesia. Tekanan, peluang dan rasionalisasi yang pada penelitian sebelumnya (Apriliana dan Agustina, 2017; Fitri et al., 2019; Pamungkas et al., 2018; Putra et al., 2019) terbukti berpengaruh positif terhadap kecenderungan menyontek tidak terapkan dalam penelitian ini. Hal ini dapat dijelaskan karena penelitian ini merupakan penelitian pertama yang mengkaji fraud pentagon dalam konteks perilaku di lingkungan auditor eksternal sehingga hasilnya tidak dapat dibandingkan dengan penelitian sebelumnya yang menggunakan proxy dalam laporan keuangan sebagai prediktor fraud. Temuan lainnya adalah kompetensi dan arogansi terbukti mempengaruhi persepsi terhadap kecenderungan fraud. Pemahaman auditor eksternal tentang metode akuntansi kreatif merupakan salah satu indikator kompetensi mereka. Tingginya arogansi auditor eksternal juga memicu kecenderungan terjadinya kecurangan, seringkali auditor merasa superior selama penugasan audit karena dalam banyak kondisi kedatangan auditor menakutkan bagi kliennya. Nilai-nilai etika terbukti mampu menjadi strategi anti fraud dalam kondisi kompetensi dan arogansi yang memicu kecenderungan fraud. Nilai etika yang tinggi di kalangan auditor mampu mencegah terjadinya kecurangan. Auditor cenderung mematuhi perilaku etis selama penugasan audit. Mengikuti standar etika meningkatkan kepercayaan di antara auditor bahwa praktik etis tidak bergantung pada situasi, dan oleh karena itu, organisasi harus meningkatkan standar kode etik mereka.
Penulis: Dr. ARDIANTO SE., M.Si., Ak., CMA., CA
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JFC-04-2022-0086/full/html
Sahla, W.A. and Ardianto, A. (2022), “Ethical values and auditors fraud tendency perception: testing of fraud pentagon theory”, Journal of Financial Crime, Vol. ahead-of-print No. ahead-of-print. https://doi.org/10.1108/JFC-04-2022-0086





