Setiap perusahaan memiliki sebuah sasaran atau tujuan demi keberhasilan organisasinya. Demi mencapai tujuan tersebut, tentunya ada berbagai macam aspek yang harus dipenuhi. Salah satu bagian di dalam perusahaan yang memiliki fungsi yang cukup kompleks adalah General Affair (GA) atau disebut juga dengan divisi umum. Di beberapa perusahaan, GA juga membawahi beberapa bidang lain. Hal tersebut membuktikan bahwa GA memiliki peranan yang sangat penting bagi perusahaan guna mendukung kelancaran operasional perusahaan, namun peran GA juga ditentukan dari kebutuhan serta ukuran perusahaan. Salah satu peranan GA adalah melakukan pengelolaan aset perusahaan. Menurut Arini (2018) pengelolaan aset fisik perusahaan merupakan salah satu pekerjaan yang diurus oleh GA.
Aset merupakan sesuatu yang bernilai secara finansial dan dimiliki oleh setiap perusahaan untuk mendukung aktivitas di dalamnya. Menurut Wahyuni & Khoirudin (2020), aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial. Terdapat berbagai macam jenis aset yang digolongkan berdasarkan klasifikasi tertentu. Aset perlu dikelola agar selalu optimal dalam setiap penggunaannya karena berdasarkan pengertian diatas aset adalah salah satu bentuk kekayaan bagi perusahaan. Pengelolaan aset dapat dilakukan selama masa siklus hidup aset dengan beberapa proses mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Selain itu juga, perlu dilakukan monitoring aset secara terstruktur dan sistematis.
Penelitian pada salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang manufaktur transportasi pun dilakukan untuk mengetahui pengelolaan aset perusahaan tersebut guna menunjang kegiatan produksi yang berkualitas. Berdasarkan hasil penelitian, jumlah aset di BUMN tersebut adalah sebanyak 4101 yang tersebar di beberapa tempat, mulai dari kantor pusat hingga kantor-kantor perwakilan di kota-kota lain. Dari data-data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa aset yang dimiliki BUMN manufaktur transportasi tersebut sangat banyak maka diperlukan pengelolaan aset yang optimal. Menurut penelitian Pratama & Pangayow (2016) optimalisasi aset dipengaruhi oleh beberapa variabel yaitu inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, serta pengawasan dan pengendalian aset yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut Kusuma (2020), pengelolaan aset adalah suatu rangkaian kegiatan dalam proses pengurusan aset berbentuk barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak. Pengelolaan aset perlu dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan di dalam peraturan yang terkait.
Pengelolaan aset pada BUMN manufaktur transportasi ini dilakukan oleh Departemen GA. Peran GA dalam pengelolaan aset adalah memastikan seluruh aset di dalam perusahaan memiliki kondisi fisik yang baik dan sesuai dengan daftar aset yang diperoleh dari Departemen Akuntansi. Peranan tersebut meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan, dan penghapus-bukuan aset produksi maupun aset non produksi. Sesuai dengan prosedur, dalam melakukan pengelolaan aset ditunjuk seorang PIC Aset dari masing-masing bagian untuk bertanggung jawab atas pelaporan aset kepada Departemen GA. Apabila divisi atau departemen lain menginginkan permintaan langkah untuk pengelolaan aset, maka dapat mengajukan kepada Departemen GA untuk kemudian ditindaklanjuti. Hal ini dapat disimpulkan bahwa peran dalam hal pengelolaan aset perusahaan sangatlah penting. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, pengamatan dan studi pustaka.
Berdasarkan hasil wawancara, narasumber menjelaskan bahwa aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, diantaranya adalah di Kantor Pusat, Kantor Perwakilan Jakarta, Bandung, dan Banyuwangi. Pengelolaan aset di kota-kota lain selain pada Kantor Pusat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor dan melakukan pengecekan aset. Namun, akibat kondisi pandemi COVID-19 proses tersebut terkendala dan tidak dapat dilakukan secara langsung sehingga pengelolaan aset di kota-kota lainnya dilakukan oleh masing-masing PIC Aset dengan cara mengirim dokumentasi dan melaporkan kondisi aset kepada Departemen GA.
Kondisi aset di BUMN Manufaktur Transportasi ini dilaporkan dengan 2 (dua) keadaan yaitu baik dan rusak. Untuk kategori aset yang kondisinya masih baik tercatat sebanyak 80 persen, sedangkan kategori aset yang kondisinya sudah rusak tercatat sebanyak 20 persen. Aset dapat dinyatakan rusak apabila aset tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat, serta masa manfaat/kegunaan telah berakhir.
Ketiga narasumber tersebut mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas mengelola aset staf selalu diberikan target tertentu yang harus dicapai sehingga dalam pengerjaan tugas-tugas yang diberikan atasan, staf harus memenuhi target yang sudah ditetapkan setiap harinya. Staf juga dapat mengikuti instruksi dengan baik sehingga penyelesaian tugas juga dapat diselesaikan secepat-nya. Target yang diberikan tidak diharuskan selesai pada hari itu juga tetapi dapat dilanjutkan pada hari selanjutnya, sehingga staf tidak terlalu terbebani dengan be-ban kerja yang tinggi. Hal ini dapat terlihat bahwa dari segi sumber daya manusia di bagian Departemen GA sudah melaksanakan tugas dalam hal penge-lolaan aset sesuai dengan peran yang tercantum dalam SOP. Selain itu, peran GA juga sesuai seperti yang diungkapkan oleh Hambudi (2015:9) bahwa GA memiliki beberapa lingkup kerja salah satunya adalah inventory asset dan asset management yaitu berperan sebagai penyimpan, pemelihara, dan pencatat aset yang dimiliki perusahaan.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, dapat disimpulkan bahwa kendala yang ditemukan saat melakukan pengelolaan aset adalah lebih banyak dilakukan secara manual daripada memanfaatkan teknologi yang sudah ada, sehingga pengelolaan aset belum sepenuhnya optimal. Peranan Departemen GA dalam melakukan pengelolaan aset perlu didukung oleh penerapan teknologi sebagai implementasi dari Revolusi Industri 4.0 secara maksimal. Penerapan teknologi yang ada akan membantu perkembangan perusahaan dalam membawa pengaruh positif bagi sumber daya manusia dan lingkungan sekitar serta membawa perusahaan pada kemajuan yang signifikan. Implementasi pengelolaan aset yang terdigitalisasi dengan baik akan meningkatkan tata kelola perusahaan sehingga akan tercipta GCG (Good Corporate Governance). Penerapan prinsip GCG akan menambah nilai perusahaan di mata stakeholder dan meningkatkan kinerja bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Penulis: Athiya Hikmariada, Amaliyah dan Rahmat Yuliawan
Link Jurnal: https://myjms.mohe.gov.my/index.php/AJoBSS/article/view/19909