Universitas Airlangga Official Website

Pakar Hukum Bisnis FH UNAIR Paparkan Prinsip Business Judgement Rules

Pemaparan Materi oleh Agus Widyantoro SH MH pada Webinar BLS FH UNAIR. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Badan semi otonom Business Law Studies Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BLS FH UNAIR) menyelenggarakan webinar “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi VS Business Judgement Rules” pada Sabtu (3/11/2022). Salah satu pemateri pada webinar tersebut yaitu Agus Widyantoro SH MH, dosen hukum bisnis FH UNAIR. 

Agus menjelaskan materi mengenai business judgement rules. Business judgement rules, ujarnya, merupakan suatu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 

Keputusan tersebut, sambungnya, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar yang rasional, serta kehati-hatian maka dapat diterapkan prinsip business judgement rules

“Ketika berbicara pertanggungjawaban pidana pada pengurus korporasi, maka prinsip atau doktrin business judgement rules yang kemudian diatur dalam beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 itulah yang sering digunakan oleh direksi sebagai tameng atau perlindungan,” papar Agus. 

Prinsip business judgement rules, ucap Agus, menekankan kepada pertanggungjawaban pada ranah perdata. Prinsip ini, lanjutnya, muncul sebagai akibat telah dilaksanakannya fiduciary duty oleh direksi atau prinsip duty of skill and care

“Secara konsep, memang seharusnya business judgement rules itu diterapkan apabila semisal ada apa-apa dengan perusahaan, maka bisa mendalilkan ‘Kami sudah sesuai dengan pedoman’,” tuturnya. 

Namun, Agus menegaskan direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip business judgement rules apabila keputusan yang diambilnya mengandung unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence. Penormaan prinsip business judgement rules, jelas Agus, termaktub dalam Pasal 97 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. 

Menurut Agus, syarat dan ketentuan untuk menerapkan prinsip business judgement rules setidaknya ada sembilan syarat, yaitu kebijakan yang dipandang tepat, kerugian terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian, serta telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, penuh tanggung jawab, sesuai dengan kepantasan, sesuai dengan kepatutan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance). 

“Pasal 155 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan apabila direksi atau dewan komisaris bersalah atau lalai dalam melaksanakan pengurusan perseroan, maka tetap dianggap memenuhi unsur pidana dan dapat diberlakukan pertanggungjawaban secara pidana,” terangnya. 

Pada akhir, Agus menambahkan saat ini kompleksitas tantangan implementasi business judgement rules terletak pada kecenderungannya yang diarahkan ke penerapan sanksi pidana. Selain itu, penerapan prinsip ini di Indonesia juga masih samar dan menimbulkan permasalahan karena beberapa putusan pengadilan yang ambigu. (*) 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Editor : Feri Fenoria