Meskipun banyak negara telah melarang iklan rokok pada media tradisional seperti televisi, radio, majalah dan koran, industri rokok masih aktif beriklan dan melakukan promosi produknya di media online atau daring. Mengingat remaja menghabiskan banyak waktunya berselancar di media online, remaja menjadi rentan terhadap paparan iklan rokok di media online tersebut.
Sebuah studi yang merupakan kerjasama antara Universitas Airlangga, University of Queensland dan Universitas Indonesia menelaah hasil survei Rokok Pada Remaja di Dunia (Global Youth Tobacco Survey) dari tahun 2013-2018 pada 15 negara dari 4 wilayah dunia termasuk Amerika (Argentina, Costa Rika, Kuba, Ekuador, Panama, Paraguay, Peru), Eropa (Republik Ceko, Turki), Afrika (Mauritius, Zimbabwe) dan Pasifik Barat (Micronesia, Makao, Papua New Guinea dan Samoa). Studi tersebut menemukan bahwa iklan produk tembakau termasuk rokok di media online banyak terlihat oleh remaja bahkan di negara yang sudah melarang iklan rokok. Data dari seluruh negara tersebut menggambarkan bahwa 18.2% – 34.3% remaja terpapar iklan produk tembakau di media online dan 12.3% – 34.4% remaja tersebut menyatakan terpapar pada iklan produk tembakau yang menyenangkan dan keren. Dengan memperhitungkan jumlah populasi, jumlah remaja yang terpapar iklan rokok pada media online mencapai hingga 2,33 juta remaja di Turki, 1.17 juta remaja di Argentina, 918 ribu remaja di Peru, 593 ribu remaja di Ekuador, 522 ribu remaja di Zimbabwe dan 357 ribu remaja di Papua New Guinea.
Tentu saja remaja yang merokok lebih banyak melihat iklan rokok pada media online tersebut. Namun, iklan tersebut juga terlihat oleh remaja yang tidak pernah merokok sebelumnya. Sejumlah 14.4% – 28.4% remaja yang tidak pernah merokok sebelumnya menyatakan pernah melihat iklan produk rokok di media online. Sementara itu 9.1% – 31.0% menyatakan melihat iklan produk rokok yang menyenangkan dan keren di media online.
Yang cukup mengkhawatirkan adalah bahwa remaja yang melihat iklan rokok di media online memiliki kemungkinan lebih besar untuk merokok dalam sebulan terakhir. Artinya, iklan pada media online tersebut mungkin mendorong remaja untuk merokok.
Walaupun pada beberapa negara sudah ada larangan iklan rokok, peraturan mengenai iklan rokok yang ada saat ini tidak melindungi remaja dari paparan iklan dan dorongan untuk merokok. Pengambil kebijakan tidak hanya perlu melarang iklan dan promosi rokok di media konvensional, tetapi juga harus mengatur promosi rokok secara daring agar dapat melindungi kesehatan remaja di negaranya.
Detil mengenai studi tersebut dapat dilihat pada link berikut https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1054139X23003841