Di Indonesia, sekitar empat juta petani kecil memproduksi kopi dan sekitar 7% dari kopi tersebut disertifikasi dengan standar yang berbeda.
Sertifikasi merupakan inisiatif penting untuk mencapai keberlanjutan di sektor kopi, menciptakan seperangkat standar produk baru dengan mengevaluasi kopi berdasarkan proses produksi atau perdagangan. Standar proses bertujuan untuk misi lingkungan, sosial, dan ekonomi yang jelas melalui sertifikasi.
Dengan sertifikasi, isu-isu yang berkembang yang kerap diabaikan seperti kesejahteraan petani kecil, isu lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan dapat dijawab dengan pendekatan tersebut. Pada akhirnya, ketidakmampuan pemerintah untuk menyediakan peraturan publik menyebabkan sertifikasi sebagai mekanisme alternatif untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan.
Diperlukan inisiatif berbasis sukarela yang menangani dimensi lingkungan, kualitas, kesehatan, dan etika dari rantai produksi dan perdagangan kopi bertujuan untuk mengisi kekosongan pendekatan regulasi yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah. Dengan menggunakan pendekatan Sertifikasi sukarela, petani kecil dapat melakukan pengaturan perlindungan mandiri dengan mengatur standar dan norma mereka sendiri di mana peserta diwajibkan untuk mematuhi aturan skema.
Akan tetapi, meskipun standar keberlanjutan dan skema sertifikasi semakin banyak, hanya sebagian kecil petani skala kecil di Indonesia yang telah berpartisipasi dalam skema tersebut. Artinya, fungsi sertifikasi sebagai self-regulation untuk melindungi isu-isu terkait tidak dapat tercapai seperti yang diharapkan.
Artikel penuh dapat dilihat pada laman: https://wasdlibrary.org/download/wjemsd-v19-n1-2-2023-regulating-sustainable-coffee/
Sayekti, C. and Prihandono, I. (2023): Regulating Sustainable Coffee: An Analysis of Smallholder Farmers’ Participation in Certifications. World Journal of Entrepreneurship, Management and Sustainable Development, Vol. 19, No. 1/2, pp. 111–123.