Universitas Airlangga Official Website

Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional

Ilustrasi by Hukumonline

Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 memang menjelaskan pembentukannya, sebagaimana pada Pasal 157 Ayat (1) UU Pilkada yang menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Kemudian pada Pasal 157 Ayat (2) berisi ketentuan badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud Ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional. Kemudian pada Ayat (3) Undang-Undang tersebut menyebutkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Namun, dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, menyatakan bahwa frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilukada) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada ini diawali oleh kewenangan yang berada di tangan Mahkamah Agung (MA) pada saat rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini memberi kewenangan kepada MA untuk mendelegasikan penanganan kasus sengketa hasil pilkada kabupaten/kota kepada Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang membatalkan beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 berkaitan dengan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada. Sebelum keluarnya putusan ini, pilkada langsung diyakini merupakan rezim pemerintahan daerah karena ia tunduk pada UU No. 32 Tahun 2004. Kemudian pada tahun 2015 keluarlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 157 menyebutkan bahwa  penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) diselesaikan melalui badan peradilan khusus yang akan dibentuk sebelum dimulainya pilkada serentak dan sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, perkara perselisihan hasil pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mohammad Syaiful Aris

Link Jurnal: https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/34154/22881