Pernikahan anak adalah isu global, dengan lebih dari 700 juta perempuan menikah di usia anak-anak di seluruh dunia. Konvensi hak asasi manusia internasional, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Hak Anak (CRC), melarang pernikahan anak. Di Indonesia, pernikahan anak marak terjadi di kalangan anak perempuan berusia 16 dan 17 tahun, dengan hanya 1,1% perempuan berusia 20-24 tahun yang menikah. Faktor-faktor penyebab pernikahan anak meliputi kondisi ekonomi keluarga, kualitas pendidikan, dan hubungan seksual pranikah. Dampak negatif kehamilan dan pernikahan anak terutama memengaruhi perempuan, khususnya anak perempuan yang tinggal di negara miskin dan berkembang. Tradisi memainkan peran penting dalam pernikahan anak, dengan kemiskinan dan persepsi bahwa anak perempuan merupakan beban bagi keluarga sebagai alasan umum. Konvensi tentang Hak Anak (CRC) adalah perjanjian internasional paling komprehensif yang melindungi hak-hak anak, menekankan perlindungan anak dari praktik-praktik berbahaya, termasuk pernikahan anak. Deklarasi Wina dan Program Aksi (1993) serta Program Bersama Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) dan UNICEF (2008) merupakan inisiatif internasional yang bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dan melindungi anak perempuan. Komite Pengarah Tingkat Tinggi untuk Program Global Mengakhiri Perkawinan Anak mengoordinasikan upaya secara global. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5 (2015) menyerukan penghapusan praktik-praktik berbahaya seperti perkawinan anak pada tahun 2030. Indonesia telah menerapkan undang-undang dan kebijakan untuk mengekang perkawinan anak, tetapi tantangan tetap ada, termasuk kurangnya kesadaran, resistensi budaya, faktor ekonomi, dan pengawasan yang lemah. Pendidikan gender merupakan solusi efektif untuk memerangi perkawinan anak, memberdayakan individu dengan pengetahuan tentang kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan menunda pernikahan hingga dewasa. Namun, pendekatan terkoordinasi yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan mitra internasional sangat penting untuk memberantas perkawinan anak dan memastikan potensi anak tidak terhambat oleh pernikahan dini. Pendidikan gender sangat penting dalam mengatasi akar penyebab perkawinan anak dengan meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan dampak buruk perkawinan anak. Contoh keberhasilan termasuk Tostan (Afrika Barat), Girls Not Brides, dan Program Global UNICEF dan UNFPA untuk Mengakhiri Pernikahan Anak. Untuk mengimplementasikan pendidikan gender, strategi yang digunakan meliputi keterlibatan masyarakat, dukungan kebijakan dan hukum, pelatihan guru, pendanaan berkelanjutan, dan peran teknologi. Aplikasi seluler, kursus daring, dan kampanye media sosial dapat menjangkau khalayak yang lebih luas dan menyediakan konten interaktif. Di Gresik, Sekolah Perempuan di Jawa Timur telah menerapkan program untuk mengatasi pernikahan anak, dengan fokus pada pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender. Program ini mencakup kegiatan bank sampah, lokakarya tari dan tata rias, pembuatan surat kabar GEMA Perempuan Pedesaan, kegiatan pertanian berkelanjutan, dan pemeriksaan PPN tahunan. Selama enam tahun, program ini diharapkan dapat memberikan hasil dan mengevaluasi dampaknya pada kelompok sasaran dan kelompok kontrol.
Penulis: Sri Endah Kinasih, Mochamad Kevin Romadhona, Citra Hennida, Kandi Aryani, Alaa Basil Baqer Alfadhel





