Universitas Airlangga Official Website

Pengembangan dan Evaluasi Pembiayaan Hijau Islam: Tinjauan Sistematis tentang Sukuk Hijau

Perubahan iklim berdampak negatif pada pembangunan dan meningkatkan ketidaksetaraan global. Perubahan iklim jangka panjang akan menekan dan menguji pembangunan karena menghabiskan sumber daya dari manusia, perusahaan, dan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan (Suherman et al., 2019). Dalam pembiayaan isu perubahan iklim, suatu negara perlu menyiapkan berbagai sumber pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri (Muchtar et al., 2012). Pelestarian lingkungan telah merambah bidang ekonomi seperti green marketing dan perilaku konsumsi ramah lingkungan (Fatchurrohman, 2006; Wiyadi, 2015).

Dengan meningkatnya aksi global terhadap perubahan iklim, keuangan hijau, seperti sukuk hijau, mendapat perhatian signifikan dalam literatur terbaru (Zhang et al., 2019). Produk investasi sukuk hijau masih memiliki banyak keterbatasan pengembangan dan perlu evaluasi untuk melihat kesenjangan perbaikannya. Mengingat pentingnya dan potensi besar sukuk hijau, penelitian ini menjawab seberapa banyak yang dapat diketahui tentang sukuk hijau ditinjau dari tren perkembangan jumlah publikasi, peluang pengembangan, dan evaluasi.

Tinjauan Pustaka

Green sukuk merupakan inovasi dari sukuk itu sendiri. Menggunakan prinsip syariah; dana dari investor atau perusahaan dialokasikan untuk mengembangkan produk halal dan ramah lingkungan (Rohman, 2017). Beberapa pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat berupa proyek seperti pembangkit biogas, ladang angin, energi surya, pengelolaan limbah darat/laut, pertanian efisiensi pengelolaan ekosistem atau sumber daya alam, pembangunan gedung hemat energi, dan usaha sejenis lainnya yang bermanfaat bagi lingkungan alam atau mengurangi risiko perubahan masalah iklim seperti pemanasan global (Dervi, 2021; Karina, 2019).

Malhotra dan Thakur (2020) dan Zhang et al. (2019) juga melakukan kajian bibliometrik yang menunjukkan perkembangan kajian keuangan hijau. Melalui tinjauan literatur, Rapi et al. (2021) dan Saleem dan Khan (2021) mengidentifikasi dan menyelidiki latar belakang dan isu-isu yang relevan dengan peluang pengembangan keuangan hijau di masa depan. Khamis dan Nobanee (2021) dan Ozili (2022) menganggap bahwa keuangan hijau dihadapkan pada banyak kesulitan, hambatan, dan keterbatasan yang terlibat dalam implementasi keuangan hijau di antara berbagai pihak. Fathihani dkk. (2021) menunjukkan bahwa pemerintah sangat penting dalam menyediakan keuangan hijau di semua sektor bisnis, termasuk industri dan non-industri, dengan mengatur kondisi ekonomi yang kondusif untuk tujuan tersebut.

Berdasarkan survey literatur, sebagian besar penelitian sukuk dilakukan melalui studi empiris, sedangkan penelitian dasar sukuk banyak diabaikan. Literatur sukuk hijau meliputi metode pengembangan, peluang, hambatan, dan evaluasi produk. Peneliti membuat model produk green sukuk dengan berbagai cara, antara lain analisis net present value dan model regresi multivariat untuk green sukuk. Penelitian sukuk hijau tentang kemungkinan dan pengembangan menekankan inisiatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Studi-studi ini juga mengkaji respon agen pasar keuangan, daya saing, dan permintaan dunia untuk produk sukuk hijau. Tulisan ini bertujuan untuk mempelajari dan mensistematisasikan publikasi tentang sukuk hijau selama 2016–2022 untuk menjelaskan kemunculan dan perkembangan investasi sukuk hijau.

Metode dan Hasil

Adapun metodologi, analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan data sukuk hijau secara kuantitatif; analisis sintesis digunakan untuk mendeskripsikan data berdasarkan empat arah (pengembangan model (10 sumber), peluang (12 sumber), tantangan (12 sumber), dan evaluasi green sukuk (10 sumber). Item Pelaporan Pilihan untuk Tinjauan Sistematis dan standar Meta-Analyses digunakan untuk memilih sampel penyelidikan ini. Beberapa temuan evaluasi terkait pengelolaan komitmen pemerintah dan investor untuk sektor energi terbarukan serta upaya penyediaan pembiayaan sukuk murah dan minimisasi risiko. Sukuk hijau menuntut pengelolaan yang efisien agar lebih layak, kompetitif, dan menarik bagi investor jika wilayah operasional mendukungnya. Proyek sukuk hijau menghadapi perluasan pendanaan hijau, pembiayaan iklim global, pengelolaan energi terbarukan, dan validasi emisi gas rumah kaca. Reaksi pasar saham hijau membutuhkan koordinasi antar subsektor ekonomi.

Penulis: Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Azhar Alam, Ririn Tri Ratnasari, Isnani Latifathul Jannah and Afief El Ashfahany (2023). Development and evaluation of Islamic green financing: A systematic review of green sukuk. Environmental Economics, 14(1), 61-72. doi:10.21511/ee.14(1).2023.06