Kriminalitas merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Pencurian, perjudian, narkoba, penipuan, penganiayaan, dan konflik adalah beberapa kejahatan yang umum terjadi di Indonesia baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalitas tersebut, diantaranya adalah faktor ekonomi yang paling dominan. Menurut Becker (1968) keputusan individu untuk melakukan kejahatan biasanya didasarkan pada analisis manfaat-biaya. Namun demikian, penggunaan lahan dapat muncul sebagai faktor lain penyebab terjadinya kriminalitas tersebut.
Secara teori keberagaman penggunaan lahan berpotensi menurunkan risiko kriminalitas dengan meningkatkan partisipasi dan pemantauan publik yang pasif dalam menjaga keamanan. Di sisi lain, penggunaan lahan yang bercampur (mixed land) mengakibatkan lemahnya kontrol sosial terhadap masuknya orang asing, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya kriminalitas. Penggunaan lahan industri berpotensi meningkatkan pola urbanisasi dan dapat berujung pada kekerasan berbasis gender. Hal tersebut berbeda dengan penggunaan lahan untuk keperluan bisnis dimana orang-orang dengan motif berbeda bertemu pada saat yang bersamaan.
Penelitian ini menyelidiki pengaruh penggunaan lahan seperti penggunaan lahan campuran, ruang publik, pusat ekonomi, dan penggunaan lahan lainnya, terhadap kriminalitas di Indonesia. Penggunaan lahan campuran diukur menggunakan indeks campuran penggunaan lahan (Blau, 1977) yang dibentuk dari indikator bangunan tempat tinggal, bangunan hiburan, industri, fasilitas kesehatan, bisnis, pendidikan, terbuka ruang, dan lainnya. Berdasarkan Indeks Blau tersebut, penggunaan lahan dibagi menjadi tiga kateori, yaitu tidak terdiversifikasi (undiversified), terdiversifikasi sedang (moderately diversified), dan terdiversifikasi. Jenis kriminalitas yang diteliti terdiri dari pencurian, perjudian, narkoba, penipuan, penganiayaan, konflik, pelecehan seksual, dan kriminalitas lainnya (termasuk perdagangan manusia). Keberadaan anak jalanan, tunawisma, fasilitas umum, prostitusi, dan tempat hiburan malam menjadi beberapa aspek yang diteliti dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah Potensi Desa (PODES) yang diterbitkan oleh BPS (2018) dengan unit analisis sebanyak 83.931 desa/kelurahan di Indonesia. Penelitian ini menerapkan dua model ekonometrika sebagai alat analisis, yaitu regresi logistik dan Ordinary Least Square (OLS).
Hasil studi memberikan beberapa informasi sebagai berikut. Pertama, pencurian merupakan jenis kriminalitas yang paling tinggi (45,0%), disusul dengan perjudian (15,3%), dan narkoba (15,0%). Kedua, mayoritas desa/kelurahan tidak mempunyai keberagaman penggunaan lahan (tidak terdiversifikasi). Hasil pengujian dan analisis model menghasilkan beberapa temuan penting. Pertama, penggunaan lahan campuran dapat menurunkan risiko hampir semua jenis kriminalitas seperti pencurian, perjudian, narkoba, penipuan, dan penganiayaan. Kedua, kehadiran ruang publik dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pencurian, perjudian, dan narkoba, tetapi berpotensi menimbulkan konflik masyarakat. Ketiga, kegiatan ekonom di pusat bisnis dan industri memicu kriminalitas, terutama pencurian. Keempat, kawasan kumuh memiliki risiko kriminalitas tinggi, terutama di desa/kelurahan dimana terdapat anak jalanan, prostitusi, dan nultietnis. Kelima, keberadaan klub malam meningkatkan risiko kriminalitas, terutama pelecehan seksual dan perdagangan manusia.
Penelitian ini memberikan beberapa rekomendasikan kebijakan. Secara makro pemerintah perlu untuk (1) mempertimbangkan keberagaman penggunaan lahan dalam perencanaan dan pengembangan wilayah untuk meminimalkan risiko kriminalitas, (2) mengembangkan ruang terbuka public dengan sarana dan prasarana yang memadai; dan (3) memberikan perhatian terhadap anak-anak jalanan dan membekali mereka dengan keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun secara mikro, unit terkecil aparatur pemerintah (tingkat RT/RW) perlu aktif melakukan pengecekan identitas kaum migran dan masyarakat lokal perlu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan dan lingkungan sekitar.
Penulis: Deni Kusumawardani
Artikel tersebut disarikan dari publikasi berjudul: “Land use and crimes in Indonesian rural and urban areas”. DEVELOPMENT STUDIES RESEARCH. 2024, VOL. 11, NO. 1, 2357100. Link: https://doi.org/10.1080/21665095.2024.2357100