Enamel adalah jaringan gigi yang terletak paling luar dan terbuat oleh sel ameloblas selama tahap pembentukan gigi setelah dentogenesis. Kelainan yang terjadi selama proses ini menghasilkan kelainan pada enamel gigi yang disebut amelogenesis imperfekta (AI). Prevalensi terjadinya AI bervariasi dari 1:718 sampai 1:14000. AI adalah keadaan yang diturunkan secara genetik yang mempengaruhi struktur dan bentuk klinis enamel. Dalam keadaan yang lebih parah, memungkinkan terjadi perubahan warna pada enamel gigi. Oleh karena struktur enamel pada pasien dengan amelogenesis imperfekta lebih mudah rapuh dan terkadang terkelupas, maka harus diberikan perawatan dengan hati hati, teliti dan presisi. Perubahan struktur enamel gigi pada pasien dengan amelogenesis imperfekta menyebabkan rasa ngilu saat minum yang dingin.
Pada tulisan laporan kasus ini, seorang pasien perempuan usia 8 tahun dengan diagnosa amelogenesis imperfekta datang ke departemen kedokteran gigi anak, RSGMP Universitas Airlangga, Surabaya mengeluhkan seluruh gigi nya berwarna kekuningan dan tekstur gigi yang tidak rata, terkelupas pada sebagian gigi dan pasien ingin dirawat. Pada pasien amelogenesis imperfecta dengan kelainan dan rapuhnya struktur enamel, maka untuk melindungi jaringan enamel dilakukan perawatan menggunakan stainless steel crown dengan teknik hall. Teknik ini tidak membutuhkan anastesi, preparasi gigi dan tidak sakit. Dengan tidak dibutuhkan nya preparasi gigi pada teknik ini, maka hall teknik sangat sesuai untuk pasien amelogenesis imperfekta karena prosedur dilakukan tanpa mengurangi struktur enamel gigi dan memberikan hasil yang baik untuk pasien.
Perawatan dengan teknik hall pada pasien amelogenesis imperfekta memberikan hasil yang baik dan dapat bertahan lama. Maka perawatan dengan teknik hall ini dapat diterapkan pada pasien dengan kelainan serupa.
Penulis : Prof. Udijanto Tedjosasongko, drg., Ph.D., Sp.KGA, K-PKOA
Untuk membaca artikel kami secara lengkap dapat diakses di:
https://www.jidmr.com/journal/wp-content/uploads/2024/03/61-D24_2985_Udijanto_Tedjosasongko_Indonesia-Case.pdf