Udang merupakan salah satu komoditas pertanian utama di Indonesia dan menjadi komoditas ekspor ke berbagai negara, sehingga peluang pengembangan usaha tambak cukup besar. Volume ekspor udang Indonesia pada tahun 2020 meningkat sebesar 27,4% (PPP, 2018). Selain animo ekspor yang besar dari negara lain, udang vannamei juga digemari masyarakat karena berprotein tinggi, enak dan harganya lebih murah dibandingkan daging sapi. Udang vannamei memiliki banyak manfaat lainnya. Hal tersebut antara lain kemudahan budidaya udang, mempersingkat waktu pemeliharaan karena pertumbuhannya yang cepat dan karakteristik euryhaline, karena udang Vannamei dapat hidup di perairan dengan kadar salinitas sekitar 0,5-40 ppt.
Penggunaan bahan kimia dalam obat antibiotik untuk pengendalian penyakit udang tanpa memperhatikan waktu, jenis dan dosis obat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan residu pada produk budidaya udang. Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan batas maksimal residu hasil perikanan yang masih aman untuk dikonsumsi. Batas Retensi Maksimum (BMR) ditetapkan langsung oleh badan standar nasional. Tingkat residu maksimum setiap antibiotik bervariasi tergantung pada toksisitas antibiotik dan seberapa banyak yang dapat ditoleransi oleh tubuh manusia. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2019 menyatakan bahwa BMR (Batas Residu Maksimum) untuk antibiotik tetrasiklin dan oksitetrasiklin adalah 100 µg/kg, sedangkan untuk kloramfenikol adalah 0,3 µg. / kg.
Menyadari efek berbahaya dari antibiotik terhadap udang dan manusia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk memastikan bahwa produk budidaya aman untuk dikonsumsi masyarakat dan tidak mengandung antibiotik yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Hal itu diungkapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 39/PERMEN-KP/2015 tentang pengendalian residu obat ikan, bahan kimia dan kontaminan pada budidaya ikan konsumsi. Salah satu isi peraturan tersebut adalah pengendalian residu obat ikan, bahan kimia dan pencemar, selanjutnya pengendalian residu, untuk memastikan produksi produk perikanan budidaya bebas residu atau kadar residunya di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.
Untuk menjamin mutu hasil perikanan khususnya udang dan mencegah akumulasi bahan kimia, perlu dilakukan penelitian tentang kandungan antibiotik oksitetrasiklin, tetrasiklin dan kloramfenikol pada udang vaname di tambak intensif di kecamatan Kalipuro, wilayah administrasi Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa udang vannamei di tambak intensif Kalipuro Banyuwangi negatif antibiotik tetrasiklin, oksitetrasiklin dan kloramfenikol. Hasil yang diperoleh dari masing-masing metode pengujian menurut LOD dari masing-masing metode pengujian tidak dapat dihitung dengan metode EDI (Hazardd Quotiens) dan HQ (Hazardd Quotiens), sehingga BMR (Batas Residu Maksimum) dapat ditentukan. Hal ini menunjukkan udang vannamei di tambak intensif Kalipuro Banyuwangi tidak memiliki residu antibiotik.
Penulis: Dr. Eng. Sapto Andriyono
Tulisan lengkap pada link:
https://jurnal.publikasi-ntagcirebon.ac.id/index.php/barakuda45/article/view/274
Sitasi: Andriyono, S., Kusumaningrum, F., & Suciyono, S. (2022). Analysis Of Antibiotic Residue On Vaname Shrimp (Litopenaeus Vannamei) In Kalipuro Intensive Pond, Banyuwangi. Barakuda 45: Jurnal Ilmu Perikanan Dan Kelautan, 4(2), 180-186. https://doi.org/10.47685/barakuda45.v4i2.274





