Indonesia belum mengakomodir dua bentuk perlindungan hukum baik preventif maupun represif pada masyarakat atas sebuah peraturan kebijakan. Perlindungan hukum preventif sebagai langkah antisipatif terhadap adanya penyalahgunaan wewenang pada peraturan kebijakan yang didasarkan pada diskresi seharusnya diwujudkan dengan memberikan akses pada masyarakat untuk memberi masukan pada setiap kebijakan pemerintah. Mekanisme seperti uji publik (public hearing) di Indonesia nyatanya hanya berlaku bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, tapi mekanisme ini ternyata absence pada pembentukan peraturan kebijakan. Selanjutnya perlindungan hukum represif juga mengalami kendala legalitas yang cukup besar untuk menguji atau mengajukan sengketa atas terbitnya sebuah peraturan kebijakan. Padahal, perlindungan warga negara atas sebuah tindakan diskresi pemerintah khususnya yang diatur secara mengikat dalam bentuk peraturan kebijakan merupakan tanggung jawab dari negara melalui lembaga peradilan.
Pengujian beleidsregel justru lebih dibutuhkan untuk menguji efektifitas dan kemanfaatan dari suatu kebijakan pemerintah, bukan menguji legalitasnya. Dengan demikian meniadakan mekanisme pengujian terhadap beleidsregel karena alasan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan kebijakan tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Dalam perkembangannya, UU Administrasi telah memperluas makna KTUN sehingga beleidsregel atau peraturan kebijakan dapat menjadi salah satu objek sengketa PTUN. Setidaknya ada empat hal yang menjadi dasar hak uji PTUN terhadap peraturan kebijakan, yaitu: pertama, PTUN merupakan peradilan administratif yang berwenang menguji keputusan, termasuk di dalamnya keputusan bebas berdasarkan undang-undang dan AUPB; kedua, PTUN memiliki kewenangan dalam menguji apakah suatu keputusan atau tindakan pemerintah mengandung kesewenangan dan/atau penyalahgunaan wewenang atau tidak; ketiga, berdasarkan paradigma baru objek sengketa TUN yang termasuk di dalamnya mencakup keputusan dan tindakan faktual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka PTUN memiliki hak untuk menguji peraturan kebijakan yang didasarkan pada tindakan diskresi pemerintah; dan keempat, berlandaskan pada asas ius curia novit, maka hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur atau peraturan yang belum jelas mengatur suatu hal. Dalam hal ini, hakim diharuskan melakukan judicial activism untuk melindungi kepentingan warga negara atas tindakan pemerintah.
Penulis: Dr. Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H.





