Universitas Airlangga Official Website

Pentingnya Mengetahui Regulasi Penerbangan Internasional

Maria Kristi Endah Murni SH MH saat memaparkan materi. (Foto: Istimewa)
Maria Kristi Endah Murni SH MH saat memaparkan materi. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Mendukung mahasiswa berkarir dalam bidang hukum internasional. Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan kuliah tamu bertajuk “Regulasi Penerbangan Internasional & Implementasinya di Indonesia”. Kegiatan tersebut berlangsung secara offline di Ruang 303, Gedung A FH UNAIR pada Rabu (13/09/2023). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Maria Kristi Endah Murni SH MH mengatakan bahwa dalam regulasi penerbangan internasional, terdapat beberapa aturan yang wajib dipahami. Salah satunya adalah freedom yang merupakan jenis layanan internasional terkait kebebasan izin antara dua negara atau lebih.

Layanan Internasional 

“Terdapat 9 freedom dalam air freedom rights, dan masing-masing freedom ini memiliki aturannya masing-masing,” pungkas Maria.  

Kesembilannya ini meliputi kebebasan transit, kebebasan berhenti di luar negeri untuk tujuan teknis, kebebasan membawa lalu lintas dari suatu negara asal ke negara lain untuk tujuan layanan komersial, kebebasan untuk mengambil lalu lintas dari negara lain ke negara asal, kebebasan  pemberian hak angkut maskapai asing untuk singgah dan menerbangkan penumpang ke negara lain,  berpindah dari satu negara asing ke negara lain melalui negara asli pesawat, kebebasan untuk menempatkan pesawat di negara asing untuk digunakan pada layanan internasional, menjamin hak untuk mengoperasikan layanan penumpang antara dua negara di luar negara asal. Terakhir, kebebasan membawa lalu lintas antara dua titik domestik di negara asing.

Menurutnya, jenis-jenis layanan internasional itu harus mahasiswa ketahui saat ingin berkarir di bidang hukum internasional, terutama minat hukum udara. Karena tanggung jawab Kementerian Perhubungan juga terkait dengan penyusunan regulasi penerbangan internasional.

“Penting untuk mengetahui jenis layanan internasional, karena hukum udara tidak hanya tentang undang-undang saja tapi juga regulasi penerbangan internasional,” ujarnya. 

Maria mengungkapkan bahwa masing-masing negara memiliki peraturan penerbangannya masing-masing, termasuk di Indonesia. Salah satunya implementasinya dalam peraturan schedule flight dan non schedule flight

Maria Kristi Endah Murni SH MH dan Prof Koesrianti SH LL M PhD dalam sesi foto bersama penyerahan plakat. (Foto: Istimewa).

Regulasi Penerbangan 

Schedule flight adalah perbangan yang sudah terjadwal dalam sistem. Di Indonesia yang mengurus perizinan schedule flight adalah Dirjen Perhubungan masing-masing negara.

“Misalnya Dirjen Perhubungan Singapura mengirim surat ke kita selaku Dirjen Perhubungan Indonesia,” ujar Maria. 

Sedangkan non schedule flight adalah penerbangan yang biasa dilakukan oleh pesawat pribadi. Jadi yang mengurus perizinan adalah perusahan secara pribadi tanpa harus melalui Dirjen Perhubungan negara asal. 

“Masing-masing negara punya izinnya sendiri, untuk di Indonesia juga ada penanggung jawab khusus yang menangani penerbangan tidak terjadwal yang sering keluar masuk Indonesia,” pungkasnya. 

Sementara itu, ia menekankan bahwa menjadi Direktorat Jenderal adalah tugas yang sangat penting. Ia harus menjadi negosiator dalam forum internasional. Sehingga wajib menguasai istilah dalam penerbangan, etika negosiasi, dan kemampuan berbahasa.

“Saya pernah punya pengalaman jadi perwakilan Kementerian saat negosiasi dengan Korea. Karena itu, wajib bisa English dan Mandarin, agar dalam negosiasi tidak mudah terkecoh dengan istilah asing yang disisipi maksud tertentu,” papar Maria. 

Penulis: Lady Khairunnisa Adiyani

Editor: Khefti Al Mawalia