Pengelolaan dana premi yang baik akan menciptakan kepercayaan bagi tertanggung dan bahkan dapat menambah nilai bagi perusahaan. Jika manajemen dilakukan dengan buruk, tidak hanya akan mempengaruhi satu tertanggung saja tetapi dapat melumpuhkan beberapa aspek lainnya dalam perusahaan asuransi. Salah satu kasus kegagalan membayar klaim nasabah terjadi di PT Asuransi Jiwasraya yang dilatarbelakangi oleh lemahnya penerapan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, kebijakan pemerintah di sektor asuransi tidak memberikan peluang bagi perusahaan asuransi yang terancam gagal bayar dalam membayar klaim tertanggung untuk merestrukturisasi pembayaran. Terjadinya Covid-19 merupakan tolak ukur bagi perusahaan asuransi apakah telah menerapkan prinsip Good Coporate Governance (GCG) dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari sejauh mana likuiditas suatu perusahaan asuransi untuk dapat membayar klaim dari tertanggung.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual untuk memecahkan masalah tersebut. Selain berpedoman pada peraturan yang berlaku, peneliti juga menganalisis permasalahan hukum dengan menggunakan teori hukum yang ada.
Hasil dalam penelitian ini menyatakan bahwa pandemi Covid-19 dapat dikatakan sebagai situasi yang sulit bagi semua aspek bisnis, tidak tekecuali dalam industri perasuransian. Penerapan prinsip GCG telah diatur secara lengkap dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini harus selaras dengan sistem pengawasannya.
Kesulitan mengarahkan para pihak untuk menegosiasikan kembali upaya hukum yang bisa menjadi solusi tepat jika perusahaan asuransi tidak dapat membayar klaim asuransi yang diajukan oleh tertanggung. Beberapa sektor masih bisa bertahan di masa pandemi Covid-19, sehingga situasi saat ini bisa pulih seiring dengan pemulihan dari penyebaran Covid-19. Tidak tepat menyebutnya force majeure yang mengarahkan para pihak untuk membatalkan kontrak dan akan lebih tepat jika upaya dilakukan oleh para pihak untuk memulihkan situasi melalui negosiasi ulang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perusahaan asuransi dapat mengajukan penjadwalan ulang dengan mengubah jadwal untuk memenuhi klaim sehingga tidak perlu penyelesaian sengketa di pengadilan. Pilihan berikutnya adalah pihat perusahaan asuransi dapat mengajukan haircut claim yang wajib disetujui oleh pihak tertanggung.
Hilda Yunita Sabrie, Faizal Kurniawan, Yuniarti, Ananda Amalia Tasya, Pamus Sukma Yudana, Erni Agustin, Yohanes Sogar Simamora. Management of Insurance Premiums (Health) During the Covid-19 Pandemic Associated With Insurance Claims by the Insured. Malaysian Journal of Medicine and Health Sciences. 2023: 34-42.





