Universitas Airlangga Official Website

Penyembuhan Bangsa di Era Covid-19: Keandalan pada Kebijakan Pembebasan Pengadaan di Indonesia

Foto by Halodoc

Makalah ini menganalisis kebijakan pengecualian pengadaan sektor kesehatan Indonesia selama pandemi Covid-19. Untuk menanggapi pandemi COVID-19 saat ini, diakui bahwa kolaborasi antar pesaing sangat diperlukan. Namun diketahui juga bahwa beberapa kerjasama akan melanggar hukum persaingan jika tidak ditangani dengan hati-hati. Di Indonesia, Pemerintah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengidentifikasi kerja sama yang diperlukan dan mengecualikan kerja sama tersebut dari penegakan hukum persaingan berdasarkan kepentingan publik, salah satunya dalam rantai pasokan sektor kesehatan. Menerapkan kebijakan pengecualian pengadaan berarti mengesampingkan undang-undang persaingan untuk pesaing, pihak lain dalam rantai pasokan, dan berbagai kelompok konsumen. Namun, kebijakan imunitas bukan berarti tidak menimbulkan risiko.

Pengadaan layanan kesehatan telah menjadi garda terdepan dalam reaksi awal terhadap pandemi COVID-19. Pengadaan publik dan manajemen rantai pasokan jarang begitu menonjol di mata publik dan debat politik. Untuk memitigasi wabah tersebut, Pemerintah Indonesia telah merespon krisis kesehatan dengan mendukung pengadaan untuk memacu pemulihan ekonomi. Awalnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Publik Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi. Salah satu fungsinya adalah untuk memastikan bahwa undang-undang persaingan dipatuhi sebagai langkah-langkah yang sah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung penyediaan barang dan jasa penting.

Sesuai Perpres tersebut, pada 9 November 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan Komisi No.3 Tahun 2020 untuk menilai isu antimonopoli terkait kerjasama bisnis untuk merespon urgensi wabah COVID-19. Seperti lembaga persaingan lainnya, ICC mengisyaratkan kesediaan untuk mentolerir kesepakatan yang mungkin merugikan persaingan tetapi mungkin diperlukan untuk mengatasi gangguan yang disebabkan oleh pandemi.

Relaksasi sementara ketentuan hukum persaingan memungkinkan monopoli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia untuk menyediakan vaksin Covid-19 dan vaksinasi melalui penunjukan langsung. Pengadaan vaksin COVID-19, menurut beleid tersebut, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan, serta pendistribusian vaksin ke titik penyerahan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. Pengecualian dan pengecualian mendorong perubahan substansial dalam pola permintaan konsumen, memberikan tekanan besar pada mereka yang memasok barang dan jasa penting. Kebijakan imunitas dikhawatirkan akan menimbulkan risiko korupsi di bidang kesehatan dengan penyederhanaan aturan pengadaan.

Penulis: Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH., MH., Ph.D.

Artikel penuh dapat dilihat pada laman:

https://www.russianlawjournal.org/index.php/journal/article/view/1958