Universitas Airlangga Official Website

Peran Asuransi Simpanan dalam Mendukung Lembaga Keuangan Mikro Syariah Wawasan dari Indonesia

Sumber: Prudential Syariah
Ilustrasi lembaga keuangan (Foto: Prudential Syariah)

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti BMT, memainkan peran penting dalam membantu masyarakat kecil dan menengah, terutama di daerah yang sulit dijangkau layanan keuangan. Selain menjalankan usaha komersial, mereka juga mengelola dana sosial seperti zakat dan wakaf. Namun, tidak adanya sistem jaminan simpanan membuat banyak orang ragu menabung di LKMS karena takut uangnya hilang jika lembaga tersebut bermasalah.

Asuransi simpanan bertujuan melindungi nasabah dari kerugian jika lembaga keuangan gagal. Ini penting untuk mencegah kepanikan masyarakat (bank run) dan menjaga stabilitas ekonomi. Dalam konteks LKMS, perlindungan semacam ini menjadi krusial karena mereka melayani segmen masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah.

Keuangan syariah dikenal lebih stabil karena mengusung prinsip bagi risiko dan investasi etis. Namun, risiko tetap ada, terutama karena keterbatasan dana, biaya operasional tinggi, dan status informal usaha mikro. Maka, perlu perlindungan tambahan seperti sistem jaminan simpanan syariah.

Untuk memahami bagaimana masyarakat menerima layanan ini, pendekatan Theory of Planned Behavior (TPB) digunakan. Teori ini melihat perilaku dari tiga sisi: sikap, pengaruh sosial, dan persepsi kontrol. Penelitian sebelumnya menunjukkan TPB efektif untuk menjelaskan perilaku keuangan syariah.

Di Indonesia, ada lebih dari 64 juta UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang berkontribusi besar pada ekonomi, tetapi masih kesulitan mengakses pembiayaan. Skema syariah seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) dan murabahah (jual beli dengan margin) dianggap cocok karena tidak memberatkan.

Sayangnya, sistem asuransi simpanan yang berlaku saat ini belum mempertimbangkan karakter khas dan risiko LKMS. Selain itu, tantangan seperti SDM terbatas, anggaran kecil, dan infrastruktur belum memadai juga menghambat perkembangan LKMS.

Oleh karena itu, dibutuhkan sistem penjaminan simpanan berbasis syariah yang adil, sesuai prinsip Islam, dan mendukung pertumbuhan sektor mikro. Dengan regulasi dan perlindungan yang tepat, LKMS dapat lebih dipercaya, inklusi keuangan meningkat, dan ekonomi rakyat bisa tumbuh lebih kuat.

Uraian fakta di atas menguatkan bahwa diperlukannya penelitian yang bertujuan menilai kebutuhan sistem Jaminan Simpanan untuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Penelitian ini pertama-tama mengidentifikasi faktor-faktor utama yang mempengaruhi pengetahuan tentang JSS di kalangan pemangku kepentingan, kemudian melanjutkan untuk mengevaluasi dampak sosial LKMS dan mengkaji urgensi untuk adanya JSS serta kesediaan responden untuk membayar premi jaminan simpanan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pendidikan, pengalaman kerja, dan perilaku keuangan memengaruhi kesadaran tentang Jaminan Simpanan. Temuan ini menegaskan urgensi penerapan JSS untuk memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan stabilitas sistem keuangan, dengan responden yang menyatakan kesediaannya untuk membayar premi.

Sampel dan Metode Penelitian

Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat primer, yang diperoleh melalui survei dengan responden yang merupakan warga negara Indonesia berusia lebih dari 17 tahun. Responden dipilih menggunakan metode purposive sampling dan dibagi ke dalam empat kelompok, yaitu karyawan atau manajer LKMS, anggota atau pengguna produk LKMS, individu yang mengetahui LKMS namun tidak terlibat langsung, dan mereka yang tidak mengetahui LKMS. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kuantitatif dengan menerapkan model regresi logistik dan Discrete Choice Model (DCM) untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran terhadap jaminan simpanan serta kesediaan untuk membayar premi asuransi di LKMS. Data yang dikumpulkan mencakup 405 responden yang tersebar di 25 provinsi dan 96 kota di Indonesia. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi tingkat kesadaran masyarakat terhadap urgensi jaminan simpanan di LKMS dan pengaruhnya terhadap keputusan mereka untuk berpartisipasi dalam sistem asuransi simpanan.

Hasil Penelitian

Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (IMFI) tidak hanya berperan secara ekonomi, tetapi juga memiliki misi sosial yang kuat. IMFI dianggap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan membangun modal sosial, yang berkontribusi langsung pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) ke-9.

Menariknya, mereka yang memiliki pengalaman kerja lebih sedikit dan keluarga yang lebih kecil justru cenderung lebih mengenal produk-produk IMFI. Ini mengindikasikan bahwa kelompok masyarakat yang lebih rentan justru lebih sadar akan keberadaan dan manfaat IMFI.

Studi ini juga menemukan bahwa semakin seseorang memahami produk IMFI, semakin besar harapan mereka terhadap peran sosial lembaga tersebut. Sebaliknya, kurangnya pengetahuan membuat seseorang enggan merekomendasikan menyimpan dana di IMFI. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menyebutkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga keuangan sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan masyarakat.

Dengan kata lain, semakin masyarakat mengenal IMFI, semakin besar potensi kepercayaan dan partisipasi mereka. Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci agar IMFI bisa menjalankan fungsinya secara maksimal, baik secara ekonomi maupun sosial.

Implikasi Penelitian

Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan wawasan penting bagi akademisi, peneliti, manajemen IMFI, dan otoritas regulasi dalam mendorong penerapan asuransi simpanan pada keuangan mikro syariah. Pemerintah perlu menetapkan regulasi pendukung dan meningkatkan kapasitas SDM di KEMENKOP UKM dan OJK, serta menyediakan sistem tata kelola berbasis teknologi untuk mendukung DIS, sejalan dengan pencapaian SDG-9.

Bagi manajemen IMFI, perlu dilakukan pelatihan SDM dan pengembangan fasilitas untuk mengatasi krisis likuiditas, seperti membentuk koperasi sekunder. Selain itu, lobi politik kepada pemerintah menjadi penting agar regulasi terkait DIS segera diterbitkan.

Bagi akademisi, diperlukan riset lanjutan sebagai dasar pengambilan keputusan dan rancangan skema DIS, baik di bawah LPS, lembaga baru, koperasi sekunder, atau asuransi swasta. Akademisi juga dapat membantu pemerintah mengembangkan alat ukur kelayakan IMFI dan menentukan premi yang sesuai dengan tingkat risikonya.

Penelitian ini menutup celah kajian dengan menganalisis DIS yang sesuai dengan karakter IMFI. Bagi regulator seperti OJK dan LPS, hasil ini menjadi panduan dalam merancang kerangka kerja syariah-compliant DIS. Data juga bermanfaat bagi Bank Indonesia dalam menyusun kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan ketahanan sistem keuangan. Kolaborasi antar pihak dibutuhkan untuk menyelaraskan regulasi dengan stabilitas keuangan dan prinsip syariah.

Penulis: Bayu Arie Fianto, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://doi.org/10.21098/jimf.v11i1.2476

Fianto, B. A., Aryo, B., Shah, S. A. A., Al Mustofa, M. U., Anisha, A. I. I. N., & Ruslan, R. A. H. M. (2025). The Role of Deposit Insurance in Supporting Islamic Microfinance Institutions: Insights From Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance11(1), 7-34.

Baca juga: Kesalahan Pengobatan di Unit Pediatrik: Mengurai Faktor dan Solusinya