Ketahanan pangan bukan hanya sekadar persoalan stok beras atau harga cabe yang melambung. Lebih dari itu, ia adalah fondasi kedaulatan bangsa. Namun, jalan menuju ketahanan pangan yang kokoh di Indonesia masih dipenuhi tantangan: lahan pertanian yang menyusut, generasi muda yang enggan menjadi petani, hingga akses modal yang terbatas. Di tengah kompleksitas ini, sebuah penelitian terkini mengungkapkan bahwa sektor perbankan—baik syariah maupun konvensional—memiliki peran strategis yang kerap luput dari perhatian publik.
Berdasarkan analisis data panel dari 31 provinsi di Indonesia dalam kurun 2018–2024, studi ini menemukan bahwa peningkatan pembiayaan pertanian dari bank syariah dan kredit pertanian dari bank konvensional secara signifikan meningkatkan indeks ketahanan pangan. Setiap kenaikan 1% pembiayaan pertanian syariah berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan sebesar 0,0257%, sementara kredit pertanian konvensional menyumbang 0,0410%. Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi dalam skala nasional, dampaknya bersifat kumulatif dan sistemik.
Mengapa dua sistem perbankan yang berbeda ini sama-sama efektif? Bank syariah, dengan skema pembiayaan tanpa bunga (interest-free) dan berbagi hasil, menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan. Model ini tidak hanya meminimalisir beban finansial petani, tetapi juga mendorong praktik pertanian yang bertanggung jawab. Di sisi lain, bank konvensional dengan skala kredit yang besar mampu mengakselerasi modernisasi pertanian, baik melalui mekanisasi, teknologi, maupun penguatan rantai pasok.
Temuan ini mempertegas bahwa dalam sistem keuangan ganda (dual banking system) seperti di Indonesia, kedua model bank tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Bank syariah lebih dekat dengan petani kecil dan komunitas lokal, sementara bank konvensional dapat menjangkau korporasi pertanian dan proyek skala besar. Sinergi ini menjadi kunci dalam membangun ekosistem ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, dukungan perbankan saja tidak cukup. Pemerintah perlu merancang kebijakan yang mempermudah akses petani terhadap pembiayaan, sekaligus mendorong literasi keuangan di tingkat lapangan. Program pelatihan dan pendampingan bagi petani muda juga harus diintegrasikan dengan skema pembiayaan, agar modal yang disalurkan tidak sekadar menjadi “utang”, tetapi menjadi investasi produktif yang meningkatkan kesejahteraan.
Penelitian ini tentu memiliki batasan, seperti cakupan data dan periode waktu yang terbatas. Variabel lain seperti perubahan iklim, geopolitik pangan global, dan dinamika sosial budaya juga perlu dipertimbangkan dalam kajian mendatang. Namun, satu hal yang patut digarisbawahi: ketahanan pangan adalah tanggung jawab kolektif. Perbankan, sebagai salah satu pilar ekonomi, telah menunjukkan kontribusinya. Kini, tugas kita bersama adalah memastikan bahwa dana yang mengalir ke sektor pertanian tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menumbuhkan kedaulatan pangan yang nyata.
Sebagai penutup, mari kita renungkan: di antara sawah yang mulai berganti menjadi perumahan dan generasi yang ragu menjadi petani, pembiayaan pertanian yang tepat bisa menjadi penjaga harapan. Bank syariah dan konvensional, dengan caranya masing-masing, bukan hanya sedang menyalurkan dana—mereka sedang menabur benih ketahanan pangan Indonesia di masa depan.
*Artikel ini disarikan dari studi akademis berjudul “Enhancing Food Security Through Agricultural Financing and Loans Within Indonesia’s Dual Banking System: Empirical Study Approaches” yang terbit dalam jurnal Regional Statistics, Volume 15, 2025.
Penulis: Sulistya Rusgianto, S.E., MIF., Ph.D





