Universitas Airlangga Official Website

Perbandingan Kebijakan Penanggulangan Covid-19 antara Pemerintah Indonesia dan Australia dari Perspektif Teori Policy Capacity

Foto by BBC

Wabah eksponensial pandemi Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19) di seluruh dunia telah membentuk episentrum baru di luar China karena negara-negara yang terletak di kawasan Asia-Pasifik, Indonesia dan Australia, memiliki wilayah dan aglomerasi populasi yang hampir sama. Dengan tingkat penularannya yang dinamis, penyebaran Covid-19 tidak hanya menyebabkan angka infeksi dan kematian yang tinggi, tetapi juga mempengaruhi kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan menjadi tantangan besar bagi pembangunan nasional. Masalah ini juga berlanjut di Indonesia dan Australia. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia dan Australia banyak mengalami konsekuensi yang bertolak belakang dalam pengendalian Covid-19 di masing-masing negara. Namun, menarik bahwa kedua negara telah menerapkan kebijakan kesehatan masyarakat yang hampir serupa, namun keduanya mengalami hasil yang sangat berbeda dalam hal tujuan mereka. Terlepas dari disparitas daerah dan perbedaan kepemimpinan birokrasi, data tata kelola dalam pengendalian pandemi Covid-19 dengan kebijakan serupa dapat memberikan pengetahuan baru dalam peningkatan tata kelola dan kapasitas kebijakan kelembagaan dalam pengendalian Covid-19. Selain itu, membandingkan realitas pengendalian Covid-19 antara Indonesia dan Australia merupakan kajian yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Penggunaan teknik studi banding memberikan keuntungan bagi Indonesia, terutama dalam mencontohkan keberhasilan Australia dalam tata kelola pengendalian Covid-19.

Pada level kemampuan analisis individu dalam mengatasi Covid-19, Pemerintah Indonesia tidak menggunakan basis keilmuan individu dalam merespon dan mengambil keputusan di masa penyebaran Covid-19 pada Januari hingga Maret 2020. Hal ini terlihat dari lambannya pembuat kebijakan respon dan meremehkan awal mula penyebaran Covid-19. Misalnya negara lain sedang mengantisipasi Covid-19, dan Pemerintah Indonesia masih berkutat dengan kebijakan peningkatan wisman ke Indonesia. Selain itu, narasi negatif dan anti-sains muncul untuk ditunjukkan oleh politisi dan pembuat kebijakan, seperti narasi yang menyatakan Covid-19 tidak akan masuk ke Indonesia jika membaca doa Qunut oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Agustino, 2020). Situasi ini membuat sikap reaktif dalam penanganan Covid-19 di awal penyebarannya di Indonesia semakin signifikan.

Berbeda dengan Pemerintah Australia, ketika Covid-19 mulai menyebar pada 26 Januari 2020, pihaknya sudah memulai persiapan matang dan mempertimbangkan kebijakan yang tepat. Tepatnya pada 15 Maret 2020, melalui Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, untuk melakukan pembatasan wajib. Itu terjadi secara kontinu dari April hingga Mei 2020, menerapkan pembatasan lockdown. Hal itu juga didukung oleh penegakan hukum yang masif dengan denda sebesar AUD$1600 yang tidak sesuai dengan kebijakan. Hal ini juga didukung oleh komunikasi dan edukasi Covid-19 di masyarakat agar mereka dapat memahami kebijakan pembatasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Australia (Murphy, Williamson, Sargeant, & McCarthy, 2020).

Analisis dengan menggunakan teori kapasitas kebijakan menemukan adanya disparitas kapasitas kebijakan dan pengendalian Covid-19 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Ketidaksiapan dan inkonsistensi kebijakan yang disuarakan Pemerintah Indonesia berimplikasi pada penurunan kepercayaan masyarakat, peningkatan jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19, dan kekurangan sumber daya kesehatan. Data yang ditelaah juga menunjukkan kemampuan analisis bahwa Pemerintah Indonesia memiliki respon yang lamban dalam merumuskan kebijakan pengendalian. Sementara itu, Pemerintah Australia bertanggung jawab menekan bahkan mengurangi penyebaran Covid-19. Dalam kaitan ini, keberhasilan dan keunggulan Australia dalam menanggapi dan menangani Covid-19 dapat menjadi contoh bagi Indonesia dalam mengembangkan kapasitas kebijakannya menjadi lebih baik untuk penyelesaian suatu masalah dan kepentingan rakyatnya. Dengan tanggung jawab Pemerintah Australia yang tinggi dalam menghadapi Covid-19, kemampuan dan penggunaan sumber daya yang relatif baik serta strategi koordinasi yang efektif, Pemerintah Australia dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Indonesia dalam membuat dan melaksanakan suatu kebijakan di saat-saat sulit. krisis.

Penulis: Putu Aditya Ferdian Ariawantara

Link jurnal: http://samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/view/1080/379