Untuk mengarungi bahtera perkawinan dibutuhkan Harta benda dalam perkawinan. UUP diatur dalam pasal 35-37 . Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain Apabila perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.Hukum mengenal dua jenis harta dalam perkawinan, yakni harta bersama, harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta Pribadi, harta bawaan masing-masing suami isteri, harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Apabila perkawinan putus baik karena cerai maupun kematian pola pembagian yang umum berlaku adalah dibagi separo-separo.
Harta bersama terkumpul atas peran suami isteri,baik secara pasif maupun aktif. Baik melalui peran yang seimbang maupun tidak seimbang antara suami dan isri.
Harta bersama merupakan bagian dari warisan berbagai macam tradisi atau adat istiadat yang ada di Indonesia dan sekitarnya. Konsep Harta bersama memiliki kemiripan dengan beberapa konsep kepemilikian harta dalam hukum Islam.
Sebagai bagian dari hukum kebiasaan/adat, maka lembaga ini telah lama ada dan ditaati secara turun temurun samapai sekarang.Seiring perkebangan jaman dimana peran suami lebih dominan maupun sebaliknya si isteri lebih dominan, maka berkembang pemikiran tentang keadilan dalam pola pembagian harta bersama.
Jika istri juga ikut bekerja dalam rembantu perekonomian rumah tangga, istri tetap memiliki hak terhadap hartanya itu. Nisbah pembagian harta gono-gini selama perkawinan ditentukan berdasarkan siapa. yang paling besar dan paling kecil menghasilkan harta benda tersebut. Logikanya, jika suami lebih besar memberikan saham, dia berhak mendapatkan bagian yang lebih besar. Demikian pula sebaliknya. Jika istri yang lebih besar sahamnya, dia berhak mendapatkan bagian lebih besar.Dalam perkembangannya dengan memakai prinsip keadilan berimbang yang dikenal dalam hukum waris Islam, harta bersama bisa dibagi sesuai besarnya konstribusi suami dan istri dalam mengumpulkan harta yang menjadi harta bersama.





