Universitas Airlangga Official Website

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Rangka Melindungi Kepentingan Konsumen

Foto oleh newsmeter.in

Hubungan hukum yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen seringkali menimbulkan pelanggaran norma perlindungan konsumen, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Pelanggaran norma perlindungan konsumen hanya dapat ditegakkan apabila pelaku usaha bersedia secara sukarela memenuhi tuntutan konsumen atas pemenuhan hak konsumen yang telah dilanggar oleh pelaku usaha. Namun apabila pelaku usaha tidak bersedia melakukannya secara sukarela, sedangkan konsumen beranggapan bahwa pelaku usaha yang bersangkutan telah melanggar norma perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan merugikan konsumen, maka penegakan norma perlindungan konsumen dapat dilakukan.

Penegakan hak konsumen hanya dapat dituntut melalui proses penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam UUPK, yang salah satunya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Adapun tujuan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi.

Penulisan dalam jurnal ini menganalisis pelaksanaan penegakan hak konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam rangka meningkatkan indeks kepuasan konsumen, serta menganalisis hambatan dan hambatan penegakan hak konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Harapan terbesar kedepannya, masyarakat semakin mengetahui keberadaan dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam rangka penegakan hak konsumen.

Penulis: Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H.

Link: https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/34943