Perlindungan hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dari segala aktifitas atau perbuatan yang merugikan orang lain. Setiap manusia diberikan perlindungan ini agar mereka dapat menikmati semua hak hukum mereka. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun jiwa serta gangguan dari berbagai ancaman yang berasal dari pihak manapun. Terkait dengan kegiatan pengiriman barang, perlindungan hukum dapat diimplementasikan sebagai keseluruhan norma dan prinsip hukum yang mengatur hubungan dan konsekuensi hukum transportasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengirim barang dan operator adalah pihak yang berbeda. Dimana kedua pihak tersbut memiliki tanggung jawab yang berbeda pula. Suatu bentuk perlindungan hukum bagi pengirim barang atau pengguna jasa transportasi dan operator dapat diberikan dalam bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Termasuk dalam hal ini pengiriman barang yang memiliki sifat berbahaya dan beracun.
Tanggung jawab yang diberikan kepada pengguna jasa adalah berupa ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang dalam proses pengangkutan. Ada dua pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian ini, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam pendekatan peraturan perundang-undangan ini; penelitian hukum yang dilakukan menggunakan sudut pandang analitis terkait pemecahan masalah dilihat dari aspek konsep hukum yang melatarbelakanginya atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam normalisasi regulasi dengan konsep yang digunakan. Sedangkan pendekatan konseptual; pendekatan ini digunakan untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan normalisasi dalam peraturan perundang-undangan, apakah sudah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam konsep hukum yang mendasarinya.
Dalam hal perlindungan hukum pada kegiatan transportasi, harus ada perlindungan hukum bagi konsumen dalam penggunaan jasa transportasi. Terdapat 2 (dua) jenis perlindungan hukum yaitu yang pertama adalah perlindungan hukum preventif, yaitu perlindungan hukum sebelum terjadi perselisihan antara konsumen freight forwarder dengan freight forwarder. Kedua, perlindungan hukum represif berarti penyelesaian sengketa antara konsumen yang menggunakan jasa transportasi dan transportasi. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen, suatu undang-undang yang melindungi pemilik barang yang menggunakan perusahaan angkutan dapat ditemukan dalam penerapan Pasal 4, 6 dan 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur banyak hak bagi konsumen. Selain dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, peraturan perundangan-undangan terkait hukum pengangkkutan dapat juga dijadikan dasar dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi para pihak.
Penulis: Hilda Yunita Sabrie, S.H., M.H.
Jurnal: https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/42153