Untuk melaksanakan transaksi bisnis, berbagai jenis instrumen pembayaran dikenal untuk mengakomodasi kepentingan bisnis para pihak. Salah satu instrumen pembayaran tersebut adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). SKBDN adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh Pemohon dan Bank Pembuka, yang berisi janji pembayaran kepada Penerima Manfaat sebagai akibat adanya kontrak jual beli.
Terdapat beberapa jenis SKBDN, salah satunya adalah SKBDN Usance, yaitu jenis SKBDN yang memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban ini tentunya mengandung risiko. Untuk menghindari risiko, Bank Penerbit kemudian bekerja sama dengan Asuransi untuk menjamin SKBDN Usance melalui produk Kontra SKBDN.
Secara umum, SKBDN mengandung klausul tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable). Klausul ini bersifat mengikat mutlak, sehingga tidak memberikan peluang bagi asuransi untuk menghindari klaim. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif untuk memahami batasan penerapan klausul tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan guna melindungi kepentingan hukum Asuransi dari berbagai risiko yang ada, termasuk risiko perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses penerbitan SKBDN dan Kontra SKBDN.
Klausul tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) dalam Kontra SKBDN, yang tampaknya tidak terbatas dan mutlak, secara normatif tetap memiliki batasan hukum. Meskipun klausul tersebut terlihat tidak memiliki batasan dan tidak dapat diubah, penerapannya tetap tunduk pada pembatasan tertentu. Sebagai contoh, klausul ini hanya berlaku jika Kontra SKBDN diterbitkan secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Selain itu, Kontra SKBDN juga harus memenuhi prinsip asuransi tentang good faith (itikad baik) dan tidak boleh didasarkan pada adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum, terutama yang menghalangi pemenuhan unsur objektif dari Kontra SKBDN, membuat klausul tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan menjadi batal demi hukum.
Setelah meninjau kasus yang ada, terlihat bahwa Kontra SKBDN tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, langkah yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi adalah membatalkan Kontra SKBDN jika tidak memenuhi syarat objektif dan dinyatakan batal demi hukum. Batasan dari klausul tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan terletak pada keabsahan kontrak yang menjadi dasar lahirnya Kontra SKBDN.
Penulis: Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H.





