Tahun 2045 mendatang Indonesia akan mencapai usia emasnya. Selaras dengan usianya yang akan menjajaki tahun emas, Indonesia diharapkan mampu menjadi negara maju dalam segala aspek, khususnya dalam bidang ekonomi. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dalam pidatonya di acara KADIN Leaders Dinners menyampaikan bahwa “Hal yang lebih menantang kalau kita bicara tentang Indonesia 2045 adalah the fundamental problem atau sering disebut structural problem. Suatu negara tidak bisa meneruskan journey to become high income country atau achieving this golden era apabila rakyatnya tidak memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik.”
Dalam mempersiapkan Indonesia menjadi negara maju di tahun emas 2045 nanti, sumber daya manusia saat ini menentukan kualitas bangsa di masa mendatang. Kualitas sumber daya manusia dapat ditentukan dari mulai seorang individu dilahirkan hingga dibesarkan, terutama peran dan pola asuh orang tua. Namun, banyak orang tua yang saat ini belum siap baik dalam segi pola asuh maupun finansial. Akibatnya, banyak individu anak tumbuh dengan kualitas kecerdasan dan mental yang rendah. Mirisnya, sebagian besar penyebab dari ketidaksiapan orang tua dalam segi finansial maupun mental disebabkan oleh masih banyak dan maraknya angka pernikahan usia anak atau PUA.
Data
Melalui laporan tahunan 2023 oleh UNICEF, pada tahun 2020 terdapat kenaikan angka pernikahan usia anak sebesar dari 10,35 persen, pada tahun 2022 turun menjadi 8,06 persen. Meskipun mengalami penurunan angka, UNICEF juga menyebutkan bahwa persentase penurunan pernikahan usia anak masih tergolong lambat dan masih diperlukan upaya penyelesaian yang sistematik dan terpadu untuk mencapai target sebesar 8,37 persen pada tahun 2024 dan menjadi 6,94 persen pada tahun 2030.
Generasi unggul dan kompeten diciptakan dari orang tua yang siap akan mental dan finansial, salah satu langkah awal mempersiapkan orang tua yang siap akan mental dan finansial adalah dengan memberikan pemahaman bahwa pernikahan usia anak bukan merupakan langkah tepat untuk menggapai masa depan gemilang. Beberapa risiko yang harus dihadapi oleh pasangan suami istri yang menikah di usia anak ialah tidak mengantongi bekal ilmu yang maksimal karena rentan untuk putus sekolah, kemiskinan karena tidak matang dalam finansial, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena mental yang masih labil bahkan banyak risiko besar yang akan dihadapi oleh Ibu saat melahirkan, yakni keguguran, kematian ibu, kematian ibu dan anak saat melahirkan atau anak terlahir dalam kondisi stunting.
Faktor-Faktor
Menilik banyak risiko sebagai akibat atau dampak dari pernikahan usia anak (PUA) di atas, maka isu permasalahan krusial ini harus segera ditangani. Dalam penanganan permasalahan PUA, penting dalam menelaah dan mengkaji faktor penyebab dari terjadinya PUA ini. Banyak kondisi yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak ini.
Faktor Ekonomi. Kondisi finansial keluarga yang berada di garis kemiskinan banyak mendorong orang tua untuk menikahkan anaknya di usia yang masih tergolong anak dengan kondisi belum matang secara mental maupun finansial. Faktor Pendidikan. Kesulitan dalam akses dan keterjangkauan dalam proses menerima pengetahuan dan meningkatkan kesadaran mengenai kehidupan setelah menikah sekaligus risiko dari pernikahan pada usia anak menjadi faktor pendorong bagi anak maupun orang tua untuk tidak mempertimbangkan dampak dari pernikahan yang dilangsungkan di usia anak. Faktor Keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi, memfasilitasi, dan memberikan pengarahan akan masa depan anak. Banyak orang tua yang tidak sadar akan peran penting tersebut dan berakhir dengan beberapa permasalahan yang menimpa anaknya, salah satunya adalah permasalahan pernikahan usia anak. Faktor Media Massa. Saat ini sosial media memiliki pengaruh besar dalam cara pandang dan perspektif penggunanya. Banyak tren saat ini yang menormalisasi aktivitas seksual pranikah bahkan meromantisasi pernikahan anak.
Realisasi
Beberapa realisasi program atau regulasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam menekan angka pernikahan anak di antaranya ialah: 1) Dikeluarkan dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam regulasi ini mengatur mengenai pembaharuan atau perubahan usia minimal diperbolehkannya melakukan pernikahan yang semula pada usia 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. 2) Sosialisasi dan edukasi akan bahaya dan risiko pernikahan usia anak, baik kepada anak maupun orang tua. Sehingga, anak dan orang tua diharapkan memiliki kesadaran akan dampak atau risiko saat melangsungkan pernikahan pada usia anak. Dengan upaya ini pula, orang tua diharapkan dapat bersinergi dalam menekan angka pernikahan usia anak melalui fungsi pengawasannya. 3) Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menginisiasi dan meluncurkan sebuah program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bertujuan menekankan konsep keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya menekan angka pernikahan usia anak di Indonesia.
Mewujudkan Indonesia emas dengan mencetak generasi emas di tahun 2045 bukan merupakan urgensi individu maupun beberapa kelompok saja, melainkan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga dalam proses realisasinya juga membutuhkan sinergi dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, salah satu upayanya adalah mempersiapkan generasi emas yang berkualitas tinggi, ideal dalam kondisi kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi.
Penulis: Adryan Putra Wiranata, Mahasiswa Universitas Airlangga





