Universitas Airlangga Official Website

Dosen FH UNAIR Paparkan Hasil Risetnya tentang Kontribusi Hukum & Polarisasi Masyarakat di Vienna, Austria

Humas (29/10/2024) | Dr. Amira Paripurna, dosen dan peneliti hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) memaparkan hasil risetnya tentang Kontribusi Hukum & Polarisasi Masyarakat pada forum the 2nd Legal Potentials Conference 2024 yang diadakan oleh Advanced Research School in Law and Jurisprudence, Vienna University, Austria, bertempat di Palais Trautson (Ministry of Justice of the Republic of Austria) pada 30 September 2024 yang lalu.

legal potentials2
 

Konferensi tersebut dilatarbelakangi bahwa ada tahun 2024, lebih dari setengah populasi dunia akan tinggal di negara-negara yang mengadakan pemilihan umum secara nasional. Hal ini memperjelas garis-garis konflik sosial dengan lebih nyata. Narasi publik menggambarkan masyarakat yang tidak dapat didamaikan dan terpecah-belah, di mana komunikasi antara sub-publik yang semakin terfragmentasi terhenti, dan beberapa kelompok meninggalkan sistem demokrasi bersama. Dalam konteks tersebut, Advanced Research School in Law and Jurisprudence, Vienna University, Austria, mengangkat tema besar Law and Politics in a Polarized World. Kegiatan ini didukung pendanaan dari Ministry of Justice, Austria.

Topik-topik pembicara secara spesifik mengelaborasi tentang sejauh mana sistem hukum bergantung pada konsensus social. Misalkan, apakah hukum itu sendiri menjadi faktor yang mendorong polarisasi sosial? Bisakah hukum menengahi dan melawan kecenderungan polarisasi?. Sementara itu, topik dibawakan oleh Dr. Amira Paripurna berjudul Blasphemy Laws and Societal Polarization: The Indonesian Experience. Dalam panel forum, Amira menyoroti dan mengeksplorasi tentang bagaimana hukum dapat berkontribusi dalam polarisasi masyarakat. Fokus pada studi yang terjadi di Indonesia adalajh berkaitan dengan hukum dan penerapannya terhadap kasus-kasus penodaan agama. Selain itu, Amira juga menyoroti arah perkembangan KUHP Indonesia yang baru (UU No.1 /2023) terhadap pengaturan penodaan agama.

Lebih lanjut, hukum serta praktik-praktik penerapan kasus penodaan agama telah berkontribusi dalam polarisasi masyarakat di Indonesia. Hukum dan penerapannya telah berdampak pada minoritas. Hal ini, hukum penodaan agama dan penerapannya, telah menunjukkan adanya structural violence serta telah melampaui limits of criminal law. “Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, hukum memiliki peran krusial sebagai penjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, menjembatani perbedaan dengan prinsip keadilan yang universal. Hukum harus menjadi benteng yang melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga stabilitas sosial, tanpa memihak pada kekuatan yang berpotensi menindas, sehingga menciptakan ruang bagi dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap demokrasi,” ujar Amira dalam wawancara terpisah.

Baca Juga: Penyuluhan Pentingnya CITES bagi Petani, Pembudidaya, dan Pengekspor Anggrek di Griya Anggrek Singosari, Lawang

Pembicara lainnya dalam panel forum ini adalah Daniel Ricardo Quiroga Villamarin dari Yale University yang menyampaikan topik Challenging the Global Herrenhaus: The Unending Quest to Democratize International Relations Within, and Beyond, the United Nations; Miriam Soldam dari Ludwig Boltzmann Institute of Fundamental and Human Rights, Austria dengan judul Making Europe Fit for the Digital Age?’: The EU’s Approach to Regulating Online Disinformation from a Human Rights Perspective. Serta Ksenia Radchenkova dari Graz University, Austria dengan tema Sovereignty Discourse Instrumentalization: Cases of Russia and China. Luaran dari kegiatan ini adalah makalah para pembicara akan dipublikasikan pada University of Vienna Law Review.

Editor: Masitoh Indriani