Humas (04/10/2024) | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengadakan Seminar Nasional dengan membahas perkembangan perundingan perdagangan internasional Indonesia saat ini serta strategi perdagangan di masa depan di Aula Fadjar Notonagoro Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga pada Jumat (4/10/2024).
Acara seminar ini mengusung tema “Perkembangan dan Strategi Perundingan Perdagangan Internasional Indonesia” dengan membawa tiga perspektif keilmuan, yakni ilmu hukum, ilmu ekonomi, dan ilmu hubungan internasional dan diawali dengan keynote speech dari Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Djatmiko Bris Witjaksono, S.E., MSIE.. Dalam hal ini, dengan membawa perspektif tiga keilmuan tersebut, maka seminar ini menghadirkan tiga panelis sebagaimana rumpun keilmuan terkait, yaitu Dr. Intan Soeparna, S.H., M.Hum. yang merupakan Dosen FH UNAIR, Dr. Unggul Heriqbaldi, S.E., M.Sc., M.APP.EC. yang merupakan Dosen FEB UNAIR, dan Dr. Phill. Siti Rokhmawati Susanto, S.IP., MIR. yang merupakan Dosen FISIP UNAIR, serta dimoderatori oleh Akhmad Jayadi, S.E., M.EC.DEV.

Dosen FH UNAIR, Dr. Intan Inayatun Soeparna, S.H., M.Hum. dalam sesi panelis menyampaikan pandangannya mengenai situasi dan kondisi global perdagangan internasional dalam kacamata ilmu hukum serta bagaimana tantangannya ke depan. Intan juga menerangkan bagaimana hukum perdagangan internasional itu dibangun atas sumber hukum yang berasal dari World Trade Organization (WTO). Selain itu, ia pun menjelaskan bahwa konsep aturan mengenai perdagangan internasional itu ada yang bersifat konvensional dan baru atau modern.
“Hukum perdagangan internasional itu sebenarnya bersumber dari hukum yang diatur dari World Trade Organization. Selain itu, pun terdapat keleluasaan terhadap Anggota WTO untuk membuat perjanjian-perjanjian di luar organisasi. Termasuk apa yang telah kita lakukan selama ini. Nah kesempatan inilah yang kemudian digunakan oleh negara-negara termasuk Indonesia, untuk kemudian melebarkan sayapnya dalam perundingan perdagangan internasional,” jelas Intan.
Baca juga: Kemenlu RI Adakan Konferensi Nasional Bahas Tantangan Hukum Internasional Bersama Dosen FH UNAIR Enny Narwati Sebagai Narasumber
“Lalu apa yang kemudian menjadi perkembangan perdagangan internasional dalam sisi hukum? Ada dua hal, dalam hukum perdagangan internasional ada dua konsep aturan hukum perdagangan yang konvensional, seperti tarrif, investasi, dan lainnya, nah untuk hukum perdagangan yang baru atau modern yaitu kaitan antara perdagangan dan Sustainable Development Goals, karena saat ini negara-negara maju sudah berpikir bahwa Sustainable Development Goals itu harus dibuat aturan yang menjadi salah satu bagian dari perjanjian perdagangan internasional,” terang Intan.
Penulis: M. Rizqi Senja Virawan
Editor: Masitoh Indriani




