Universitas Airlangga Official Website

FH UNAIR dalam ACDH 2025 Soroti Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Pengembangan Ekowisata Gili Iyang

Humas (28/10/2025) | Pengembangan ekowisata di Pulau Gili Iyang tidak hanya berbicara mengenai keindahan alam, pelestarian budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tetapi juga mengenai bagaimana seluruh upaya tersebut dijalankan dalam koridor hukum yang jelas dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., perwakilan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) dalam kegiatan Airlangga Community Development Hub (ACDH) Gili Iyang 2025 yang dilaksanakan bersama masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi FH UNAIR dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis hukum di wilayah kepulauan.

Dalam pemaparannya, Dr. Maradona menjelaskan bahwa potensi pelanggaran hukum dalam pengembangan wisata dapat terjadi kapan saja apabila masyarakat dan pemangku kepentingan tidak memahami aturan yang berlaku. Hal tersebut dapat mencakup eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam, pembangunan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, hingga tindak pidana terkait perlindungan terhadap biota laut dilindungi seperti paus dan lumba-lumba yang kerap melintas di perairan sekitar Gili Iyang. Oleh karena itu, pemahaman hukum menjadi penting agar setiap langkah pengembangan wisata tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan semata untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga keberlangsungan potensi wisata agar tetap dapat dinikmati lintas generasi. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan kawasan wisata, termasuk cara menghadapi potensi konflik kepentingan di masa mendatang. Sebagai destinasi wisata yang mulai berkembang, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap tindak pidana yang kerap muncul di daerah wisata, seperti peredaran narkoba, penjualan minuman keras tanpa izin, dan bentuk kejahatan lainnya.

Baca Juga: BEM FH UNAIR Sukses Gelar Kuliah Umum Hukum Internasional: Soroti Self Determination dalam Konflik Israel-Palestina

Peserta kegiatan yang terdiri dari karang taruna, perangkat desa, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), serta berbagai elemen masyarakat mendapatkan pembekalan mengenai regulasi lingkungan, aspek hukum kepariwisataan, serta sanksi atas pelanggaran yang dapat merugikan ekosistem. Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga disertai diskusi interaktif dan studi kasus dari berbagai daerah lain agar masyarakat mampu memahami secara konkret risiko serta konsekuensi hukum dalam pengelolaan wisata. Dengan cara ini, masyarakat didorong untuk berpikir kritis sekaligus bertindak preventif terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungannya.

Melalui kegiatan edukasi hukum ini, FH UNAIR berharap masyarakat Gili Iyang dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan budaya lokal. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, pengembangan ekowisata di Gili Iyang diharapkan dapat tumbuh secara profesional, berkelanjutan, serta tetap mempertahankan kekuatan utama pulau ini, yakni keindahan alam dan kelestarian lingkungannya. Inisiatif ini sekaligus menunjukkan komitmen FH UNAIR untuk terus hadir memberikan solusi berbasis ilmu hukum bagi kemajuan masyarakat pesisir Indonesia.

Penulis : Rilis Berita ACDH 2025

Editor : Angelique Novelyn & Masitoh Indriani