Universitas Airlangga Official Website

FH UNAIR dan FH UBT Perkuat Sinergi Akademik melalui Kuliah Umum “Business and Human Rights Issues in Global Supply Chain”

Humas FH (25/06/2025) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan Kuliah Umum Magister Hukum yang ditujukan bagi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (FH UBT) dengan tajuk “Business and Human Rights Issues in Global Supply Chain.” Kegiatan ini dilaksanakan secara luring pada hari Rabu (25/06/2025) di Ruang AP 302 Lt. 3 Gedung A. G. Pringgodigdo FH UNAIR pukul 10.30-12.00 WIB. Kuliah Umum ini dipimpin langsung oleh Dekan FH UNAIR, Prof. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik bisnis korporasi.

Kuliah Umum ini diawali dengan sambutan oleh Dekan FH UNAIR, Prof. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan apresiasinya atas permohonan kerja sama dari FH UBT. Beliau menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk sinergi antar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam memperluas wawasan akademik, khususnya di bidang hukum bisnis dan HAM. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan FH UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S. H., M.H., yang turut mengapresiasi kesempatan berharga ini dan berharap agar kolaborasi akademik antar FH UBT dan FH UNAIR dapat terus berlanjut secara berkesinambungan.

Kegiatan diawali dengan prosesi simbolik berupa penyerahan senjata tradisional Mandau dari perwakilan FH UBT kepada FH UNAIR sebagai tanda penghormatan dan persahabatan antar lembaga. Penyerahan Mandau ini menjadi simbol nilai budaya dan identitas kearifan lokal Kalimantan yang turut mewarnai semangat kerja sama akademik antara kedua fakultas hukum. Setelah prosesi penyerahan, kegiatan resmi dibuka oleh Prof. Iman Prihandono, S.H. ., M.H., LL.M., Ph.D., yang menyoroti isu-isu mendasar terkait tanggung jawab korporasi dalam rantai pasok global, khususnya dengan pelanggaran HAM. Beliau juga menjelaskan bagaimana praktik bisnis transnasional menimbulkan dampak sosial kompleks, serta pentingnya regulasi akuntabilitas dalam menjaga prinsip kemanusiaan di sektor bisnis global.

Lebih lanjut, korporasi memiliki kewajiban untuk menjalankan corporate social responsibility (CSR) sebagai bagian dari peran sosialnya di tengah masyarakat. Meskipun pada prinsipnya bersifat sukarela dan diatur secara internal oleh masing-masing perusahaan, CSR tetap menjadi instrumen penting dalam membangun hubungan harmonis antara dunia usaha dan komunitas sekitar. Namun demikian, implementasi CSR tidak serta-merta menjamin bahwa suatu perusahaan telah memenuhi prinsip-prinsip Business and Human Rights (BHR). Sejatinya, sebagai bagian dari masyarakat, korporasi dituntut untuk tidak hanya berkontribusi secara ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan dalam setiap praktik bisnisnya.

Sebaliknya, BHR menekankan integrasi hak asasi manusia ke dalam seluruh aspek kebijakan, manajemen, dan budaya perusahaan. Tidak sekadar tanggung jawab sosial, BHR merupakan pendekatan menyeluruh untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pihak terdampak, termasuk kelompok rentan. Fokus utama BHR adalah risiko terhadap HAM, bukan risiko terhadap perusahaan. Karena itu, diperlukan mekanisme Human Rights Due Diligence (HRDD), proses uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi dampak negatif bisnis terhadap HAM. HRDD memastikan korporasi bertindak tidak hanya secara legal, tetapi juga etis dan bertanggung jawab secara sosial.

Baca Juga: Delegasi Masyarakat Yuris Muda Airlangga FH UNAIR Sabet Juara 1 di Dr. Moechtar Riady Legal Week 2025

Dengan demikian, prinsip-prinsip ini diatur dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sebuah panduan global yang menegaskan bahwa kegiatan bisnis harus dilakukan dengan menghindari dampak negatif terhadap hak asasi manusia. Panduan ini menekankan bahwa korporasi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tiga pilar utama, yaitu protect, respect, dan remedy. Ketiga pilar tersebut menjamin penghormatan terhadap HAM melalui pembentukan regulasi yang efektif dan penyediaan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, UNGPs juga mendorong perusahaan untuk menanamkan budaya bisnis yang berkomitmen pada pencegahan serta penanggulangan risiko pelanggaran HAM.

Gagasan inilah yang kemudian menjadi salah satu sorotan utama dalam sesi tanya jawab yang menutup rangkaian kegiatan. Para peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan serta tanggapan, yang kemudian dijawab secara lugas dan mendalam oleh narasumber. Sesi ini menjadi ruang diskusi yang memperkaya pemahaman peserta terhadap isu-isu bisnis dan hak asasi manusia dalam konteks global, sekaligus membuka perspektif baru mengenai pentingnya tanggung jawab korporasi dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan di tengah dinamika ekonomi global. Sebagai penutup, seluruh peserta, dosen, dan pemateri melakukan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum ini.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani