Universitas Airlangga Official Website

FH UNAIR Tegaskan Komitmen Mendorong Reformasi Hukum untuk Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Humas FH (28/11/2025) | Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) menjadi momentum bagi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) untuk memperkuat komitmennya dalam perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui penyelenggaraan Konferensi Nasional dan Call for Paper bertema “Keadilan Gender dalam Politik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak: Kritik, Praktik, dan Harapan”, FH UNAIR menegaskan bahwa kampanye 16 HAKTP bukan sekadar serangkaian acara tahunan, melainkan gerakan akademik dan sosial yang berupaya mendorong perubahan struktur hukum dan kebijakan secara nyata.

Dalam suasana peringatan 16 HAKTP yang identik dengan advokasi, edukasi, dan gerakan solidaritas, FH UNAIR menempatkan dirinya sebagai ruang intelektual yang aktif mengkritisi sekaligus merumuskan solusi atas meningkatnya angka kekerasan di ranah publik maupun privat. Ketua Pelaksana, Amira Paripurna, Ph.D., menekankan bahwa tema tahun ini diangkat untuk mengingatkan publik bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi di area yang seharusnya menjadi ruang aman. Komitmen ini sejalan dengan semangat global 16 HAKTP yang memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan disorot, dipahami, dan diupayakan pemutusannya melalui reformasi hukum yang substantif dan berperspektif korban.

Momen 16 HAKTP juga diperkuat dengan penegasan dari Dekan FH UNAIR, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN., yang menyoroti pentingnya lingkungan pendidikan tinggi sebagai pendorong budaya anti-kekerasan. Dengan sebagian besar sivitas akademika UNAIR adalah perempuan, gerakan ini menjadi semakin relevan. Dekan menegaskan bahwa peringatan 16 HAKTP di UNAIR bukan hanya simbolik, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kesetaraan dan perlindungan kelompok rentan. Kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, serta akademisi lintas universitas menunjukkan bahwa kampanye anti-kekerasan membutuhkan jaringan luas untuk menghasilkan perubahan kebijakan yang berdampak.

Rangkaian sesi yang dihadirkan dalam konferensi memperkaya agenda 16 HAKTP dengan pembahasan mendalam tentang tubuh perempuan, kekuasaan negara, trauma kekerasan, hingga isu krusial seperti keamanan anak di ruang digital, perlindungan data pribadi, serta pemulihan korban. Perspektif ini memperkuat pesan inti 16 HAKTP bahwa kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga struktural dan sistemik, sehingga memerlukan pembenahan hukum yang tidak sekadar normatif, melainkan transformasional. Para pembicara menekankan pentingnya reformasi hukum yang responsif gender, penguatan dukungan psikologis korban, hingga pembangunan ekosistem restorative justice yang aman bagi anak.

Baca Juga: Daratan Tenggelam, Kedaulatan Dipertaruhkan: Melihat Serunya Simulasi Model United Nations – Hukum Internasional di FH UNAIR

Di tengah peringatan 16 HAKTP, sesi presentasi paper oleh para akademisi muda menegaskan bahwa gerakan anti-kekerasan tidak hanya bertumpu pada advokasi lapangan, tetapi juga berbasis riset. Mulai dari isu aborsi aman, bias gender dalam kebijakan negara, eksploitasi seksual online, hingga hak kesehatan mental anak korban kekerasan, seluruh pembahasan menunjukkan urgensi perubahan regulasi dan implementasi yang lebih inklusif.

16 HAKTP versi FH UNAIR tahun ini menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan membutuhkan kerja sama dari akademisi, negara, dan masyarakat. Peringatan 16 HAKTP bukan semata simbol perlawanan terhadap kekerasan, tetapi wujud keberlanjutan komitmen UNAIR untuk memproduksi pengetahuan, membangun kesadaran, dan mendorong kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak. Melalui platform ilmiah ini, FH UNAIR kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang berdiri di garda depan dalam memperjuangkan keadilan gender dan penghapusan segala bentuk kekerasan.

Penulis: Jessica Ivana Haryanto

Editor: Masitoh Indriani