Universitas Airlangga Official Website

Pakar Hukum UNAIR Dorong DPD RI Wujudkan Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Humas FH (07/03/25) | Di tengah banyaknya isu hukum dan pembangunan nasional, E Joeni Arianto Kurniawan, dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus Director of Center for Legal Pluralism Studies (CLeP), hadir dalam pertemuan penting bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk membahas pengakuan eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) melalui dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) MHA. Dalam sesi wawancara, Joeni mengupas tuntas makna MHA, kondisi memprihatinkan yang mereka hadapi, hingga urgensi regulasi yang telah lama dinanti.

Menurut Joeni, MHA bukan sekadar kelompok masyarakat biasa. “Masyarakat hukum adat adalah kesatuan hukum yang berdiri kokoh di atas hukum adat sebagai landasan eksistensinya,” jelasnya. Hukum adat, yang ia sebut sebagai living law, adalah hukum kebiasaan yang hidup, turun-temurun, dan mengakar dalam tradisi. “Keberadaan MHA bisa dilihat dari hukum adat yang mereka junjung, yang menjadi fondasi pembentuk identitas mereka sebagai sebuah kesatuan masyarakat.”

Namun, di balik kekayaan tradisi itu, Joeni menyoroti kondisi MHA yang kian memprihatinkan. “Mereka adalah pemegang hak asli, tapi ironisnya, hak-hak itu sering kali tidak dihormati, baik oleh individu, badan hukum, maupun negara,” ungkapnya. Ia menegaskan, meski UUD 1945 telah mengakui eksistensi dan hak-hak MHA, aturan turunannya masih berantakan, simpang siur, tak jelas, dan jauh dari koheren. “Ditambah lagi, praktek bernegara kita masih didominasi oligarki, dengan pembangunan yang terpaku pada kapitalisme dan industrialisme. Ini memperparah nasib MHA,” tegasnya.

Sebagai Director of CLeP, Joeni tak pernah lelah menggaungkan pentingnya pengesahan RUU MHA. “Ini rekomendasi utama saya, kapanpun dan dimanapun saya bicara,” katanya. Menurutnya, RUU ini adalah solusi yuridis normatif yang bisa menjawab kekacauan regulasi soal MHA. “Pengesahan RUU MHA akan memberi kepastian hukum, menyelesaikan ketidakjelasan yang selama ini jadi duri dalam daging,” tambahnya.

Namun, jalan menuju pengesahan itu tak mulus. Dalam pertemuan dengan DPD RI, ia menekankan perlunya sinkronisasi regulasi nasional dan daerah untuk menguatkan pengakuan MHA. “Kembali lagi ke akar masalah, hukum adat yang jadi dasar eksistensi MHA sering diabaikan, padahal dalam diskursus pluralisme hukum, hukum adat justru lebih relevan dan berpengaruh bagi masyarakatnya,” paparnya. Ia menegaskan, pengakuan hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari pengakuan hak-hak tradisional MHA.

Salah satu isu krusial yang kerap membelit MHA adalah konflik agraria, terutama soal hak ulayat yang merupakan hak paling fundamental bagi mereka. “Konflik ini bermula dari absennya aturan hukum positif yang jelas melindungi hak-hak asli MHA,” ujar Joeni. Ia berharap RUU MHA bisa menjadi penutup luka lama itu. Dengan pengesahan RUU ini, hak ulayat bisa dilindungi secara tegas, dan konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah bisa menemui titik terang.

Baca Juga: Benchmarking Universitas Teknologi Surabaya di Gedung Baru FH UNAIR

Dari perspektif akademik dan pengalamannya sebagai dosen, Joeni tak sekadar bicara teori. Ia menawarkan solusi konkret. “Pemerintah dan pemangku kepentingan harus membuka mata dan telinga lebar-lebar untuk mendengar aspirasi akademisi dan MHA. Jangan hanya duduk di kursi empuk, namun harus turun ke lapangan, melihat realitasnya” tegasnya. Menurut Joeni, RUU MHA tak boleh berhenti sebagai wacana kosong, ini harus jadi langkah nyata yang membawa dampak langsung bagi MHA.

Pertemuan dengan DPD RI ini menjadi panggung bagi Joeni untuk terus memperjuangkan nasib MHA. Dengan latar belakang akademik yang kuat dan komitmennya pada pluralisme hukum, ia berharap suaranya dan suara MHA tak lagi tenggelam dalam kebisingan birokrasi. RUU MHA, bukan sekadar dokumen biasa, melainkan harapan besar untuk mengangkat harkat jutaan masyarakat adat yang selama ini tersisihkan.

Sumber Gambar: Telusur.co.id

Penulis: Jessica Ivana Haryanto

Editor: Masitoh Indriani