Universitas Airlangga Official Website

Perkuat Kapasitas Penggerak Restorative Justice, Hari Kedua Bimtek Fokus pada Analisis Konflik dan Praktik Lapangan

Humas FH (17/12/2025) | Pelaksanaan hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berlangsung dengan penekanan pada penguatan kapasitas analitis dan keterampilan praktis peserta. Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan FH UNAIR ini diarahkan untuk membekali peserta dengan kemampuan memahami akar konflik serta menerapkan pendekatan restoratif secara kontekstual dan berkelanjutan.

restorativejustice1
Bimtek dengan Narasumber Dian Purnama

Pada hari Selasa (16/12/2025) di pagi hari, peserta mengikuti pemaparan mengenai analisis konflik dan identifikasi akar permasalahan sebagai fondasi utama dalam penerapan restorative justice. Materi yang dibawakan oleh Amira Paripurna, Ph.D dari Bagian Hukum Pidana FH UNAIR ini menekankan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak dapat dilepaskan dari pemahaman menyeluruh terhadap latar belakang sosial, relasi antar pihak, serta dinamika konflik yang melingkupi suatu perkara. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyelesaian yang dihasilkan tidak bersifat semu, melainkan mampu memulihkan relasi sosial secara substantif.

Sesi berikutnya difokuskan pada penguatan kemampuan komunikasi empatik dan active listening dalam proses restorative justice. Dian Purnama Anugerah, dosen FH UNAIR yang juga merupakan certified mediator sebagai fasilitator, mengajak peserta untuk memahami bahwa keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi antara aparat penegak hukum, korban, pelaku, dan masyarakat. Melalui pembahasan ini, peserta dilatih untuk membangun ruang dialog yang setara, aman, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pada penghukuman.

Setelah jeda istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme restorative justice yang dilaksanakan oleh kejaksaan, khususnya terkait teknik mediasi dan negosiasi dasar dalam musyawarah. Pada sesi ini, peserta memperoleh gambaran mengenai tahapan teknis yang harus diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara secara restorative, termasuk penyusunan dokumentasi dan kesepakatan pemulihan yang memiliki kekuatan moral dan administratif. Penekanan diberikan pada pentingnya kehati-hatian agar setiap kesepakatan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

restorativejustice2
Bimtek dengan Narasumber Sapta Aprilianto

Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, peserta mengikuti post-test untuk mengukur pemahaman atas materi yang telah diberikan selama dua hari pelaksanaan bimtek. Evaluasi ini menjadi sarana refleksi bagi peserta sekaligus penyelenggara untuk memastikan bahwa transfer pengetahuan dan keterampilan berlangsung secara efektif. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar penguatan kapasitas peserta dalam menjalankan peran sebagai penggerak restorative justice di daerah masing-masing.

Baca Juga: Guru Besar FH UNAIR Tekankan Relevansi Bandung 1955 dalam Menjaga Kedaulatan Hukum Investasi Indonesia

Puncak kegiatan hari kedua diisi dengan simulasi dan praktik langsung penerapan restorative justice yang dibagi ke dalam beberapa kelas yang dipandu oleh beberapa dosen pada Bagian Hukum Pidana FH UNAIR, antara lain oleh Sapta Aprilianto yang juga menjabat sebagai Direktur Unit Konsultasi & Bantuan Hukum (UKBH) FH UNAIR, Brahma Astagiri dan Iqbal Felisiano . Dalam sesi ini, peserta berperan aktif mempraktikkan teknik analisis konflik, komunikasi empatik, serta proses mediasi dan negosiasi dengan pendampingan jaksa dan dosen FH UNAIR. Melalui simulasi ini, peserta tidak hanya memahami konsep secara teoritis, tetapi juga mengasah kepekaan dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam penanganan perkara pidana berbasis pemulihan.

Menutup rangkaian hari kedua, kegiatan ini menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan restorative justice sebagai paradigma penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada keadilan substantif dan keberlanjutan sosial. FH UNAIR menilai bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjembatani dunia akademik dan praktik penegakan hukum. Diharapkan, para peserta mampu menjadi agen perubahan dalam mendorong penerapan restorative justice yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan di tengah masyarakat.

Penulis: Angelique Novelyn

Editor: Masitoh Indriani