Universitas Airlangga Official Website

Wakil Dekan II FH UNAIR Berikan Pemamparan terkait Legislasi yang Baik dalam Sekolah Legislatif BLM FH UNAIR

Humas (31/10/2022) | Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BLM FH UNAIR) menggelar Sekolah Legislatif pada Sabtu (29/10/2022). Tema yang diangkat dalam pelatihan tersebut adalah “Dinamika Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Wakil Dekan II FH UNAIR Dr. M. Syaiful Aris diundang sebagai narasumber untuk menjelaskan terkait bagaimana formulasi legislasi yang baik. 

Aris, sapaan akrabnya, menekankan bahwa partisipasi publik adalah aspek yang paling penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pendapat tersebut senada dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020 yang menetapkan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat. Aris menjelaskan bahwa MK mengamanatkan bahwa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) merupakan bentuk kedaulatan rakyat. 

“Dalam putusan tersebut, meaningful participation memberikan tiga jenis hak pada masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang. Ialah hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Partisipasi disini harus tepat sasaran, menyasar pada kelompok masyarakat yang akan terdampak karena peraturan itu, atau pada pihak yang memiliki fokus di bidang yang akan diatur dalam peraturan itu,” ujar Pakar Hukum Tata Negara itu. 

Aris menjelaskan bahwa pelaksanaan partisipasi publik pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah peraturan tersebut akan memiliki legitimasi publik yang kuat bila disahkan. Selain itu, pastinya kualitas legislasi akan lebih terjamin dan eksistensinya hampir dipastikan selaras dengan agenda pemajuan demokrasi. 

“Tetapi tentunya proses tersebut akan memakan waktu yang lebih lama, dan tidak ada jaminan keberhasilan pula. Belum juga, proses partisipasi tentu memerlukan biaya,” tutur alumni UC Davis itu. 

Terakhir, Aris memberikan wejangan pada para anggota BLM FH UNAIR dan audiens untuk bangga dengan karakteristik ilmu hukum normatif yang kental terasa di FH UNAIR. Ia menuturkan bahwa sering disalahpahami bahwa ilmu normatif itu positivis, hanya mengikuti jalannya undang-undang. Ilmu ini membolehkan pemahaman norma hukum yang lebih mendalam di pasal-pasal.  

“Oleh karena itu, memahami suatu norma hukum itu penting sekali dan merupakan standarisasi utama dari seorang yuris. Dengan mahir dalam ilmu normatif, kita dapat pula membuat peraturan yang selaras dengan keinginan publik dan esensi hukum itu sendiri,” tutupnya. 

Sekolah Legislatif ini juga mengundang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Sumber: UNAIRNEWS