Universitas Airlangga Official Website

Kupas Genosida dan Ekosida, FIB UNAIR Hadirkan Pakar Princeton

Prof. Emmanuel H.P.M. Kreike berfoto bersama dosen dan peserta di Ruang Noam Chomsky FIB UNAIR pada Rabu (5/8/2026). (Sumber: Dok. Humas Muda)

FIB NEWS – Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB UNAIR) menyelenggarakan workshop bertajuk “Kajian Komparatif Genosida, Ekosida, dan Dinamika Sosial-Ekologis Global” pada Rabu (5/8/2026) dan bertempat pada Ruang Noam Chomsky FIB UNAIR. Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Princeton  University, Prof. Emmanuel H.P.M. Kreike, yang membahas antara peperangan, kerusakan lingkungan, dan kekerasan terhadap lingkungan yang berdampak kepada masyarakat melalui perspektif sejarah lingkungan.

Konsep Warring Nature

Dalam pemaparannya, Prof. Kreike menjelaskan konsep warring nature, yaitu bagaimana lingkungan dapat menjadi bagian dari sasaran peperangan. Menurutnya, perang tidak hanya berdampak pada manusia secara langsung, tetapi juga dapat menyasar unsur lingkungan seperti persawahan, hutan, sumber air, jembatan, hingga permukiman yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

Dampak terhadap kerusakan lingkungan tersebut dapat memutus akses masyarakat terhadap makanan dan tempat tinggal yang layak. Kondisi tersebut berpotensi memicu kelaparan, pelarian tak berujung, penyakit, dan kematian secara tidak langsung. Prof. Kreike juga menyebutkan bahwa lingkungan dan kehidupan sosial manusia tidak bisa dipisahkan.

“Kamu tidak dapat memisahkan masyarakat, manusia, aspek sosial, dan lingkungan. Hal-hal tersebut selalu berkaitan dan tidak terpisahkan,“ jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa warring nature tidak hanya memengaruhi kondisi alam, tetapi juga manusia yang menggantungkan hidup padanya. Hubungan tersebut memunculkan persoalan baru mengenai bagaimana genosida dan ekosida dipandang dalam hukum internasional, terutama ketika penghancuran lingkungan turut menyebabkan penderitaan bagi manusia.

Genosida dan Ekosida dalam Hukum  Internasional

Prof. Kreike menjelaskan bahwa genosida dan ekosida memiliki kategori yang berbeda dalam hukum internasional. Genosida berkaitan dengan kekerasan terhadap manusia, sedangkan ekosida berfokus pada perusakan lingkungan. Pemisahan tersebut menjadi kekhawatiran apabila penghancuran lingkungan berimbas terhadap masyarakat yang bergantung kepadanya.

“Jika kita membunuh manusianya, itu akan dianggap sebagai genosida, jadi kita akan dituntut secara hukum internasional. Tapi tahukah? Jika kita menghancurkan desa-desa dan sawah-sawah mereka, kita tidak benar-benar membunuh mereka secara langsung,” jelasnya.

Menurut Prof. Kreike juga, menghancurkan desa-desa, persawahan, maupun sumber kehidupan masyarakat memang tidak selalu membunuh manusia secara langsung. Namun, hilangnya makanan dan tempat tinggal dapat menyebabkan pelarian berkepanjangan, kelaparan, penyakit, hingga epidemi yang pada akhirnya juga dapat menyebabkan kematian. Prof. Kreike jelas menyatakan bahwa ekosida yang seperti itu berpotensi menjadi genosida, walau secara hukum internasional berbeda.

Kekerasan Kolonial dan Bias dalam Arsip Sejarah

Prof. Kreike menekankan bahwa arsip sejarah memiliki bias dan keterbatasan dalam merekam pengalaman masyarakat, dan sejarah lisan memiliki bagian penting dalam melengkapi dan mengoreksi bias dalam arsip sejarah.

“Menurut saya ini adalah pekerjaan yang sangat krusial, hal itu juga menunjukkan bahwa semua sumber sejarah kolonial sangat bias,“ jelasnya.

Adi, salah satu yang mengajukan pertanyaan pada saat sesi diskusi, turut menceritakan hasil wawancara dengan masyarakat yang membuktikan adanya perbedaan dalam catatan arsip dan pengalaman warga di lapangan. Salah satu kesaksian menyebutkan bahwa warga tidak tahu-menahu apa yang sedang terjadi dan tiba-tiba pasukan kolonial membuka tembakan dan menyerang mereka. Menurut Adi pengalaman tersebut tidak tercatat dalam arsip mana pun.

Prof. Kreike pun menegaskan ketiadaan catatan bukan berarti peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Sejarah lisan justru dapat memberi ruang baru untuk mendokumentasikan pengalaman masyarakat menjadi sebuah arsip baru.

“Hal itu tidak tercatat dalam arsip pada saat itu, tetapi kita bisa mencatatnya sekarang,” tutupnya.

Kegiatan workshop seperti ini kerap mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4, yaitu Quality Education, karena memperkaya wawasan mahasiswa mengenai sejarah global.

Penulis: Aega Ridho Fatra Setiawan

Editor: Gustyosih Chesta Pramesti