Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (SPS UNAIR) menggelar lokakarya nasional dan internasional bertajuk “Perlindungan Varietas Tanaman, Hak Petani, dan Pengembangan Sektor Benih Indonesia”, Rabu (28/1/2026), di Surabaya. Kegiatan ini mengkaji secara kritis rencana ratifikasi International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) 1991 yang dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap petani kecil.
Lokakarya yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan bekerja sama dengan APBREBES dan menghadirkan akademisi, pembuat kebijakan, serta aktivis pangan dari dalam dan luar negeri.
SPS UNAIR sebagai Public Hub Kebijakan Publik
Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana UNAIR, Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, SH., M.Hum., dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam menjembatani riset akademik dan kebijakan publik.
“Sekolah Pascasarjana UNAIR memosisikan diri sebagai public hub yang aktif menjembatani hasil riset akademik dengan kebutuhan perumusan kebijakan publik,” ujar Suparto.
Menurutnya, kajian terhadap ratifikasi UPOV 1991 perlu dilakukan secara mendalam agar perlindungan hukum terhadap inovasi varietas tanaman tidak justru mengorbankan hak-hak petani kecil.
Dilema Ratifikasi UPOV 1991
Ratifikasi UPOV 1991 dinilai menghadirkan dilema bagi negara agraris seperti Indonesia. Di satu sisi, konvensi internasional ini memberikan perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman dan mendorong inovasi sektor benih. Namun di sisi lain, aturan yang ketat dikhawatirkan membatasi praktik tradisional petani dalam menyimpan, menukar, dan memperjualbelikan benih hasil panen sendiri.
Suparto menegaskan bahwa pembangunan hukum di bidang pertanian harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan ketahanan pangan nasional.
“Harapannya, lokakarya ini menghasilkan pemikiran yang kritis dan bernas terkait arah politik hukum perlindungan varietas tanaman agar ketahanan pangan tetap terjaga tanpa meminggirkan petani kecil,” tegasnya.
Perspektif Global dan Pendekatan Socio-Legal
Diskusi semakin komprehensif dengan kehadiran pakar internasional, antara lain Sanjeev Saxena (India), perwakilan APBREBES Swiss, serta SEARICE Filipina. Para narasumber memaparkan praktik dan pengalaman negara berkembang dalam menghadapi tekanan global regulasi perbenihan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan fokus riset yang selama ini dikawal oleh Prof. Nurul Barizah serta visi Program Doktor Hukum dan Pembangunan UNAIR di bawah koordinasi Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M., sebagai program doktor socio-legal lintas disiplin yang menempatkan hukum dalam konteks sosial dan kemasyarakatan.
Melalui lokakarya ini, SPS UNAIR menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan hukum agraria yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada ketahanan pangan nasional.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)




