Universitas Airlangga Official Website

Jokowi Larang Penjualan Baju Bekas, Pedagang dan Pembeli Meradang 

KPS Magister Ekonomi Kesehatan ungkap bahaya yang menjelang  

Berita UNAIR Pascasarjana, Senin 20 Maret 2023 – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor. 

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.hal tersebut mendapat respon beragam,banyak dari pedagang menolak larangan tersebut, apalagi ditengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha pulih usai pandemi covid-19 selama 2 tahun, dari kalangan pembeli juga tak sedikit yang keberatan, pasalnya baju bekas bukan tentang tren semata melainkan kualitas dirasa masih diatas baju produk dalam negeri. 

Menurut data penjualan pakaian bekas impor ini sudah merambah tak hanya di pasar tradisional melainkan mall-mall bahkan e commerce turut meramaikan pasar, padahal sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Terlepas dari polemik diatas, kita coba gali lebih dalam tentang perdagangan baju bekas impor ini, oleh Ni Made Sukartini, SE., MIDEC. Koordinator Program Studi Magister Ekonomi Kesehatan, Sekolah Pascasarjana UNAIR, tentang apa dampak dari kegiatan perdagangan illegal baju bekas impor dari sisi ekonomi maupun kesehatannya, serta apa saja yang menajdi alasan, mengapa baju bekas impor memiliki pasar yang lumayan tinggi 

Menurut Koordinator Program Studi Magister Ekonomi Kesehatan yang merupakan prodi pertama dan satu-satunya di Indonesia ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang terbuka dalam kegiatan perdagangan internasional. Komponen impor memberi kontribusi sekitar 20% terhadap Produk domestikBruto (PDB) pada tahun 2022, dan net import, yaitu total ekspor dikurangi import berkontribusi sekitar 15% terhadap PDB berdasarkan pendekatan pengeluaran. Komponen perdagangan yang cukup tinggi pada total output atau PDB mengindikasikan negara Indonesia sudah tergolong sebagai large open economy. Selama periode 2020-2022, komponen impor menurut penggunaan didominasi oleh impor bahan baku dan barang penolong (73-75%), disusul oleh impor barang modal (15-17%) dan sisanya sebanyak 8-10% berupa impor barang konsumsi.  

Aktivitas perdagangan internasional memberi manfaat konsumen domestic dalam konteks variasi konsumsi pada barang-barang yang tidak mampu di produksi di dalam negeri secara ekonomis. Impor barang konsumsi meskipun memiliki share paling kecil selama 3 tahun terakhir, namun impor tersebut mencakup barang-barang yang masih mampu diproduksi di dalam negeri. Salah satu barang konsumsi yang banyak diimpor adalah baju bekas. Impor baju bekas menurut datadariAsosiasiSerat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) telahmencapaisekitar150.000 tonsetiaptahun. Pada tahun 2022, nilaiimpor baju bekasdiperkirakanmencapai Rp4,19 Milyar (Anisyah Al Faqir, Merdeka.com; 16 Maret 2023). Impor baju bekassebenarnyadilarang oleh pemerintah Indonesia. Hal inisebagaimanadiaturdalamPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan diperbaharui dalamPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.  Larangan ini memicu impor baju illegal.  

Mengapa pangsa pasar dari baju bekas yang di import semakin meningkat ? Terdapat dua kondisi yang berpengaruh. Pertama, pakaian produksi luar negeri memiliki kualitas kain dan model yang relative variatif dan kekinian. Pakaian bekas layak pakai dan dengan model kekinian ini sangat diminati oleh anak-anakmuda, apalagi pakaian bekas relative terjangkau dibandingkan dengan harga pakaian baru. Kedua, baju-baju dengan brand internasional menjadi cukup terjangkau karena berupa baju bekas. Kondisi perekonomian di dalam negeri yang baru mulai bangkit dari keterpurukan pandemi Covid-19 dan kebutuhan kembali aktif bekerja di luar rumah menjadi salah satu faktor tingginya permintaan baju bekas berkualitas yang diimpor. Dengan kalimat lain, kebutuhan berbusana modis baik untuk kerja maupun kegiatan lain dengan harga yang terjangkau menjadi pemicu tingginya permintaan baju bekas yang di impor.  

Dibalik kedua kelebihan impor baju bekasyaitu perbedaan harga dan model yang menarik, maraknya impor baju bekas membawa masalah lain bagi kesinambungan pasar di dalam negeri, baik pasar pakaianmaupun pasar tenaga kerja. Produksi pakaian di dalam negeri belum seefisien industripakaian di luar negeri. Perbedaan produktivitas tenaga kerja dan perbedaan harga bahan baku membuat daya saing industri pakaian di dalam negeri lebih rendah. Apabila perbedaan daya saing produksi ini dibiarkan dengan semakin banyaknya impor dan dilakukan secara illegal, maka kesinambungan produksi industry pakaian di dalam negeri akanterancam. Dampak lebih lanjut adalah penutupan usaha dan timbulnya pengangguran, karena industri pakaian merupakan salah satuindustri yang bersifat padat karya. Ini berarti impor yang tidak dikendalikan akan mengganggu kesinambungan usaha bagi industri sejenis di dalam negeri.  

Dampak lain yang perlu dipertimbangkan dari maraknya impor illegal baju bekas adalah potensi masalah pada Kesehatan masyarakat, baik pengguna maupun bukan pengguna langsung pakaian bekas tersebut. Selain melanggar larangan impor ndari Menteri Perdagangan, impor illegal berarti tidak ada garansi bahwa pakaian bekas yang masuk dan dijual di Indonesia tidak membahayakan Kesehatan calon pengguna baru. Perlindungan bagi konsumen tidak ada apabila ada keluhan pasca pembelian produk illegal. Selanjutnya, oleh karena baju yang dijual adalah bekas pakai, didistribusikan dari negara yang berbeda iklim, maka akan sangat besar kemungkinan pada baju-baju tersebut masih melekat beberapa virus dan bakteri yang mungkin sangat berbahaya bagi pembeli. Beberapa jamur yang hidup di iklim non tropis bisa menjadi jamur berbahaya bagi Kesehatan kulit, bila berkembang di iklim tropis seperti Indonesia. Jamur yang berkembang selama penyimpanan ini bisa menimbulkan iritasi dan lebih parah lagi infeksi pada kulit pengguna baju tersebut. Infeksi kulit selain berbahaya bagi kesehatan juga berpotensi menurunkan produktivitas kerja individu yang bersangkutan. 

Regulasi terkait larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan Menteri Perdagangan Indonesia. Namun, insentif ekonomi atas perbedaan harga baju branded yang baru dibandingkan dengan baju bekas yang masih layak pakai akan memicu upaya penyelundupan. Tingginya penyelundupan tentu akan berdampak pada hilangnya peluang penerimaan bea impor dan memicu ancaman bagi kelangsungan industri sejenis di dalam negeri. Sebagai negara anggotaWorld Trade Organization (WTO) Indonesia tidak mungkin bisa mengatur atau membatasi kegiatan perdangangan internasional secara terus menerus. Larangan impor dalam bentuk batasan volume atau pengenaan tarif juga bertentangan dengan aturan kesepakatan perdagangan bebas (free trade agreement). Yang seharusnya mulai dilakukan adalah mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan efisiensi produksi, meskipun hal ini membutuhkan banyak subsidi negara. Paling tidak ada dua hal yang bisa dicapai dengan kebijakan ini, aspek keberlanjutan produksi industri di dalam negeri sekaligus penyerapan tenaga kerja dan menurunkan resiko bagi Kesehatan di masyarakat.  

Lebih lanjut, budaya Indonesia terkait senipembuatan kain-kain tradisional akan semakin hilang apabila proses produksi imitasi di luar negeri mampu merebut pangsa pasar nasional melalui perbedaan harga. Oleh karenaitu, upaya pembenahan industri pakaian dari hulu kehilir harus segera dilakukan. Ketersediaan bahan baku kain (kapas dan benang) harus ditingkatkan. Hal ini akan membantu sektor pertanian kapas untuk lebih berkembang. Kedua, seni kain-kain tradisional (batik dan tenun) merupakan warisan budaya.Nilai yang terkandung dalam pembuatan kain tidak terukur secara moneter. Kesadaran ini harus dipahami, tidak hanya oleh pengusaha, namun juga konsumen domestik dan pemerintah. Upaya mempraktekkan secara utuh semboyan cintailah produk-produk dari dalam negeri merupakan salah satu prioritas yang perlu dilaksanakan bersama-sama.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
https://pasca.unair.ac.id/digital-platform/