Universitas Airlangga Official Website

Menebar Oksigen, Melunasi Utang Ekologi: Komitmen Konstitusional Penyelamatan Lingkungan ala Prof. Suparto Wijoyo

“Udara yang kita hirup hari ini bisa jadi bukan milik kita, tapi ‘utang’ dari tetangga yang menanam pohon,” ujar Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH., M.Hum., Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), dalam Webinar Medikolegal “Penyelesaian Sengketa Hukum Lingkungan”, yang diselenggarakan oleh Andriyanto Law Firm and Partner.

Dengan gaya retoris yang menggelitik kesadaran ekologis, Prof Suparto mendorong peserta webinar untuk merenungkan kontribusi nyata individu dalam penyelamatan lingkungan hidup, sekaligus menekankan: penanaman pohon adalah tindakan konstitusional.


Hukum Lingkungan dan Tanggung Jawab Konstitusional

Dalam paparannya bertajuk “Identifikasi dan Mitigasi Hukum Lingkungan”, Prof Suparto menjelaskan bahwa Pasal 28H UUD 1945 telah mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara.

“Hukum di abad ke-21 harus menjadi instrumen mitigasi kerusakan lingkungan. Bahkan, warga berhak menggugat negara jika hak lingkungan mereka dilanggar,” tegasnya.


Bonus Ekologi vs Utang Ekologi

Prof Suparto mengajak peserta merefleksikan krisis oksigen sebagai bagian dari utang ekologi yang selama ini diabaikan. Mengacu pada standar biologis, setiap manusia membutuhkan 60 liter oksigen per hari, yang setara dengan kontribusi lima pohon dewasa.

“Jika satu keluarga dengan empat anggota tidak menanam 20 pohon, oksigen yang mereka hirup adalah utang ekologis dari orang lain,” jelasnya.

Ia juga mengenang gerakan penggelontoran Kali Surabaya di era 1990-an oleh Wakil Gubernur Jatim saat itu, Kolonel Laut Tri Marjono, sebagai teladan kepemimpinan ekologis yang patut dicontoh.


Gerakan Tanam Pohon: Sedekah Oksigen yang Terlupakan

Gagasan konkret dari Prof Suparto sangat sederhana namun kuat dampaknya:

  • Tanam pohon sesuai usia di hari ulang tahun

  • Anggap sebagai bentuk sedekah oksigen

  • Akar menyerap air, daun menghasilkan oksigen, dan tubuh pohon menyimpan karbon

“Ini kontribusi terbaik kita bagi republik, tanpa perlu anggaran besar,” tandasnya.


Kolaborasi Akademisi, Pemerintah, dan Praktisi

Webinar ini turut menghadirkan narasumber lain yang memperkuat isu:

  • Dr. Susianto, SH., MH., CLA – Direktur Komnas LH & Ketua Komisi III Dewan SDA Jatim, membahas hukum lingkungan dalam pelayanan kesehatan.

  • Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., M.Han. – Pit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, menyampaikan inovasi peningkatan kualitas lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.


UNAIR sebagai Kampus Berdampak: Dari Wacana ke Aksi Nyata

Sebagai bagian dari Sekolah Pascasarjana UNAIR, Prof Suparto menegaskan bahwa kampus tidak boleh berhenti di tataran teori.

“Kami tidak hanya bicara, tetapi mengajak seluruh elemen bangsa: mari lunasi utang ekologi dengan menanam pohon.”

Komitmen ini memperkuat posisi UNAIR sebagai kampus berdampak, yang berkontribusi aktif menghadapi krisis iklim melalui edukasi, advokasi hukum, dan aksi lapangan.


Setiap Tarikan Napas adalah Tanggung Jawab

Webinar ini bukan sekadar forum ilmiah, tetapi ajakan moral:

“Mulailah dari satu pohon. Karena setiap helaan napas adalah tanggung jawab kolektif,” pungkas Prof Suparto.

Dengan krisis iklim di depan mata, inisiatif seperti ini membuktikan bahwa lingkungan hidup bukan hanya isu teknis, tapi juga konstitusional dan kemanusiaan.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)