UNAIR NEWS – Asesmen lapangan merupakan proses pelaksanaan penilaian akreditasi program studi atau perguruan tinggi. Jumat dan Sabtu (1-2/10/21), Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) UNAIR sukses dalam pelaksanaan asesmen lapangan secara daring untuk program S2 Ilmu Perikanan. Pelaksana asesmen dari Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), oleh Prof. Dr. Ir. Andi Niartiningsih, MP. (Universitas Hasanuddin) dan Prof. Dr. Ir. Widanarni, M.Si. (Institut Pertanian Bogor).

Pelaksanaan sebagian besar asesmen sesuai dengan jadwal dan agenda kegiatan dalam instrumen akreditasi yang digunakan. Perbedaannya yakni modus asesmen yang dilakukan secara daring. Proses wawancara, konfirmasi data dan informasi seluruhnya melalui video conference. Data penunjang pelaksanaan asesmen lapangan secara daring harus tersedia dalam bentuk soft copy dalam sistem informasi perguruan tinggi dan untuk kepentingan asesmen lapangan, asesor diberikan akses atas data dan informasi tersebut.

Menurut informasi situs resmi BAN-PT, pelaksanaan asesmen lapangan secara daring tetap mengacu pada ketentuan pelaksanaan asesmen lapangan sesuai instrumen yang digunakan. Instrumen-instrumen tersebut yaitu akreditasi 7 standar, Akreditasi Perguruan Tinggi versi 3.0 (IAPT 3.0), atau Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 (IAPS 4.0). Pelaksanaan Asesmen Lapangan secara Daring untuk IAPT 3.0 mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan yang tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019. Sedangkan untuk IAPS 4.0 mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan yang tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019.

Tahapan Asesmen Lapangan secara Daring 

1. Persiapan Asesmen Lapangan secara Daring 

a. DE-BAN-PT 

Selain menyiapkan hal-hal yang tertuang dalam Panduan Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan, Dewan Eksekutif BAN-PT juga harus melakukan hal-hal sebagai berikut. 

b. Asesor

Sebelum pelaksanaan asesmen lapangan secara daring, asesor bertugas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

c. Perguruan Tinggi 

Sebelum pelaksanaan asesmen lapangan secara daring, perguruan tinggi bertugas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

2. Pelaksanaan asesmen lapangan secara daring 

Pelaksanaan asesmen lapangan secara daring, asesor dan perguruan tinggi harus berpedoman pada panduan asesmen lapangan sesuai instrumen yang digunakan. Pada saat asesmen lapangan, asesor mempelajari jawaban perguruan tinggi atas butir butir telah yang telah melalui tahap klarifikasi. Sehingga pada akhirnya penggunaan waktu menjadi lebih efisien.

3. Pelaporan Hasil Asesmen Lapangan secara Daring 

Tahap terakhir, yakni laporan hasil asesmen lapangan secara daring dari asesor, DE- BAN-PT, maupun Perguruan Tinggi harus berpedoman pada Panduan Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan. Pedoman tersebut bermaksud sebagai acuan panel asesor dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan asesmen lapangan secara daring.

Penulis: Muhammad Ichwan Firmansyah

Editor: Feri Fenoria