Universitas Airlangga melalui Pusat Komunikasi dan Informasi Publik menginformasikan mengenai keterbukaan informasi publik. UNAIR berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi Publik dan membangun iklim penelitian yang sehat di kalangan civitas akademika. Universitas Airlangga memfasilitasi pemohon informasi yang membutuhkan informasi publik untuk tujuan penelitian melalui prosedur berikut:
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui laman informasi melalui laman ppid.unair.ac.id atau secara langsung ke kantor PPID UNAIR.
2. Petugas akan mengirimkan Form Surat Pernyataan Penggunaan Informasi melalui e-mail pemohon.
3. Pemohon mengunduh dan melengkapi Form Surat Pernyataan Penggunaan Informasi lalu mengirim kembali surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai, maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
4. Pemohon menunggu proses verifikasi dan penyediaan informasi, maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. PPID UNAIR dapat memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
5. Pemohon mengirimkan hasil penelitian kepada PPID UNAIR sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan di surat pernyataan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PPID Universitas Airlangga melalui e-mail ppid@unair.ac.id atau datang langsung ke kantor PPID UNAIR.